Virus Corona di Kaltim
UPDATE Virus Corona, PPKM Level 3 Tidak Diperbolehkan Pesta Kembang Api
Sebentar lagi akan memasuki Desember 2021. Pada bulan ini ada momen penting yang bisa menimbulkan banyak kerumunan massa.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebentar lagi akan memasuki Desember 2021. Pada bulan ini ada momen penting yang bisa menimbulkan banyak kerumunan massa.
Adalah perayaan Natal dan malam pergantian Tahun Baru 2022. Jika ada kerumunan orang yang sangat banyak, tentu saja dikhawatirkan berpotensi jadi klaster pandemi Covid-19.
Kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
Kemudian, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Baca juga: Soal PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Walikota Balikpapan Minta Pusat tak Tutup Objek Wisata
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltim, Balikpapan dan Berau Tambah Kasus Covid-19, Mahulu Zona Hijau
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltim, tak Ada Kasus Meninggal Dunia karena Covid-19
Konsep PPKM Level 3 atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021.
Diketahui, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru untuk seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring pada Rabu (17/11/2021).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltim, PPKM Diperpanjang, 5 Daerah Masih Berstatus Level Empat
Dikutip dari kemenkopmk.go.id, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Ia juga menjelaskan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
Kemudian, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltim, PPKM Mikro jadi Kunci Kesuksesan Turunnya Angka Kasus Covid-19
Pengetatan dan Pengawasan Protokol Kesehatan di Sejumlah Destinasi saat Nataru
Muhadjir mengatakan, akan dilakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata.
Terutama pada tiga tempat, yaitu: