CPNS 2021
BKD Kaltara Sebut Belum Terima Teknis Pemberkasan Ulang Peserta PPPK Non Guru
Belum menerima detail teknis mengenai pemberkasan ulang untuk pengusulan Nomor Induk untuk PPPK non guru
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara mengungkapkan, belum menerima detail teknis mengenai pemberkasan ulang untuk pengusulan Nomor Induk, bagi peserta yang lolos seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru.
Pemberkasan ulang harus dilakukan oleh para peserta yang lolos seleksi pada Oktober lalu, di mana nantinya berkas tersebut diusulkan kepada BKN untuk mendapatkan Nomor Induk sebagai PPPK Non Guru.
"Pemberkasan ulang untuk pengusulan Nomor Induk itu sekarang pakai digital ya elektronik, tapi modelnya seperti apa belum ada arahan lebih lanjut," kata Kasubid Pengadaan dan Pensiun Pegawai BKD Kaltara Arya Mulawarman, Jumat (26/11/2021).
"Jadi kalau untuk PPPK tidak ada seleksi lagi, kalau selesai pemberkasan nanti kita buatkan SK awal SK calon PPPK, sementara berkas lainnya diusulkan ke BKN," ujarnya.
Baca juga: Kisah Guru Honorer di Nunukan Tidak Lulus PPPK, Tetap Pilih Mengajar meski Berjalan Kaki
Baca juga: Pendaftaran Mau Tutup! Cara Daftar PPPK Tahap 2 2021 di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Non Guru di Bontang, Cek Daftar Namanya
"Setelah nanti Nomor Induk dikeluarkan oleh BKN, baru kita buatkan SK lagi beserta besaran gajinya nanti," katanya.
Pihaknya menilai, belum adanya ketentuan teknis mengenai pemberkasan ulang, lantaran waktu pelaksanaan pemberkasan ulang bersamaan dengan jadwal seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS.
"Memang kalau untuk PPPK, kalau dari suratnya diarahkan untuk pengusulan Nomor Induk di awal Desember," ujarnya.
"Karena mungkin panitia BKN juga masih atur jadwal juga karena waktunya bersamaan dengan SKB," ujarnya.
Baca juga: INFO CPNS Kaltara, Seleksi PPPK Guru Tahap Dua Batal Digelar Bulan Ini, Pelaksanaan Diundur Desember
Pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari BKN terkait pemberkasan ulang, bila sudah ada surat resmi, pihak BKD Kaltara akan mengumumkan pemberkasan ulang bagi 47 peserta yang lolos seleksi PPPK Non Guru.
"Tapi sampai saat ini surat resminya tentang dibuka sistemnya itu belum ada, jadi kalau nanti sudah ada, akan ada pemberitahuan kepada PPPK yang lolos," tuturnya. (*)