Berita Balikpapan Terkini
Buruh Bangunan Bawa Kabur Motor Curian ke Samarinda, Hilangkan Jejak dengan Ganti Plat Nomor
Polsek Balikpapan Utara menangkap tersangka curanmor berinisial EA (27). Di mana EA melakukan aksinya tersebut di kawasan Jalan Sungai Ampal, Kelurah
Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, EA sendiri dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun pidana penjara. (*)
Setelah diringkus di Samarinda, kemudian tersangka curanmor berinisial EA (27) diperiksa Polsek Balikpapan Utara.
Setelah diperiksa, ada perbedaan dengan identitas kendaraan yang dilaporkan oleh korban, misalnya stiker bodi kendaraan hingga plat nomor.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, sebelum dibawa ke Samarinda, pelaku mencoba menyamarkan ciri-ciri kendaraan.
Baca juga: Curanmor Lintas Provinsi, Polres PPU Serahkan 2 Barang Bukti ke Kepolisian Kukar dan Samarinda
"Aslinya dari bawaan pabrik, ini ada stiker garis berwarna biru. Namun oleh tersangka, semua stiker dilepas. Lalu lampu depan diganti," ujar Kompol Danang Aries Susanto, Jumat (26/11/2021).
Tidak hanya itu, lanjut dia, termasuk plat nomor kendaraan turut diganti oleh tersangka. Dari aslinya dengan nomor polisi (nopol) KT 4770 AZ menjadi KT 4265 AZ.
Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, tersangka hanya mengganti bagian angka saja. Jadi tidak mengganti bagian kode kota di belakang nomor. Kode AZ, lanjutnya, tetap dipertahankan agar tak terlihat jika diganti.
"Untuk plat kendaraan, oleh tersangka ini diganti sesudah melakukan pencurian. Jadi disembunyikan dulu (motor), lalu membuat plat baru," imbuhnya.
Setelah dirasa aman, kata Kompol Danang Aries Susanto, barulah tersangka membawa sepeda motor bermerk Suzuki Satria F tersebut ke Kota Samarinda. (*)