Menkumham Yassona Sebut UU Cipta Kerja Tetap Berlaku dan Pemerintah Siap Perbaiki
UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 telah selesai dalam sidang uji formil yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
TRIBUNKALTIM.CO - UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 telah selesai dalam sidang uji formil yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada pembuat UU, pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki UU Omnibus Law ini dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
Dalam responsnya terhadap keputusan MK tersebut, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan pemerintah akan segera menyusun perbaikan UU dalam dua tahun ke depan.
Baca juga: Pemerintah Siap Melaksanakan Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja
Dalam posting di akun Instagram-nya, @yasonna.laoly, Menkumham ini menyebutkan beberapa hal.
"Hari ini saya mengikuti secara virtual sidang putusan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, bersama Menko Bidang Perekonomian, Pak Airlangga Hartarto," tulisnya.
Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK dan tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.
Yasonna juga menyatakan jika pemerintah akan mematuhi putusan itu dengan tidak menerbitkan aturan baru turun dari UU Cipta Kerja ini.
"Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan," tulis Yasonna.
Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Menteri Yasonna Laoly: Potensi Pasar yang Menjanjikan
Ia juga menyatakan secara tegas, keputusan MK itu dimaknai bahwa pemerintah masih memakai UU tersebut dalam pelaksanaannya hingga diperbaiki dalam masa dua tahun ke depan.
"Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," tulis Yasonna.
Yasonna menyebut pemerintah akan mematuhi putusan MK tersebut, serta tidak akan menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan.
Meski dinyatakan inkonstitusional bersyarat, Yasonna menyebut UU Cipta Kerja tetap berlaku apabila diperbaiki dalam 2 tahun.
Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja lama dapat kembali berlaku jika tidak diperbaiki.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusannya "Dalam Pokok Permohonan" bagian ketiga.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Tidak' dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," demikian isi putusan dari MK yang dibacakan oleh Anwar Usman.
Baca juga: Di Hadapan Menkumham Yasonna Laoly, Isran Noor Beber Alasan Belum Izinkan Gelar PTM untuk SMA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/yasonna-laoly-pindah-ibu-kota-negara-ke-kaltim.jpg)