CPNS 2021
Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 Dilaksanakan 27 November 2021, Berikut Ketentuan Terbarunya
Seleksi kompetensi bidang (SKB) merupakan tahapan selanjutnya yang harus dilalui para peserta yang dinyatakan lolos tes SKD CPNS 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi kompetensi bidang (SKB) merupakan tahapan selanjutnya yang harus dilalui para peserta yang dinyatakan lolos tes SKD CPNS 2021.
Seperti diketahui, pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 tahap pertama telah dilaksanakan mulai Senin (15/11/2021) lalu.
Sementara untuk tes SKB CPNS 2021 tahap kedua, dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November-18 Desember 2021.
Hal itu berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Lalu, bagaimana ketentuan terbaru untuk mengikuti tes SKB CPNS 2021?
Baca juga: Persiapkan Diri dengan Baik, Berikut Link Unduh Materi SKB CPNS 2021
Ketentuan Terbaru Tes SKB CPNS 2021
Dikutip dari Instagram @bkngoidofficial, berikut ketentuan terbaru Tes SKB CPNS 2021:
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksmila 3x2 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker).
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dati kapasitas normal.
6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibaca.
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.
Baca juga: Peserta Wajib PCR, Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2, Simak Ketentuan, Materi, dan Pembagian Tiap Sesi