CPNS 2021
Wajib Dilakukan Peserta SKB CPNS Kemenag 2021 sebelum 30 November 2021, Begini Cara Unggah DRH
Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan tes SKB CPNS 2021 pada 5 Desember hingga 9 Desember 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan tes SKB CPNS 2021 pada 5 Desember hingga 9 Desember 2021.
Hal itu berdasarkan jadwal yang ditetapkan melalui pengumuman nomor P- 5703/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021.
Sebelum mengikuti SKB, seluruh peserta CPNS Kemenag 2021 wajib mengunggah dokumen yang diperlukan.
Salah satunya adalah daftar riwayat hidup atau DRH.
Pengunggahan DRH dan dokumen pendukung lainnya dilakukan secara online hingga 30 November 2021.
Baca juga: Persiapkan Diri dengan Baik, Berikut Link Unduh Materi SKB CPNS 2021
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Nurudin menegaskan, peserta yang akan mengikuti ujian SKB tidak boleh terlambat dalam mengunggah DRH dan dokumen.
"Ini perlu menjadi perhatian seluruh peserta. Jangan sampai terlambat. (Batas waktu masa pengunggahan dokumen sampai 30 November 2021)," ujar Nurudin dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Sabtu (27/11/2021).
Lantas, bagaimana cara mengunggah dokumen CPNS Kemenag?
Peserta dapat mengakses laman https://casn.kemenag.go.id.
Setelah itu, login dengan NIK dan nomor peserta. Pastikan pengisian telah benar, lalu klik “Masuk”.
Peserta dapat mengunggah DRH dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.
Untuk dokumen pendukung yang diunggah peserta harus dalam format file pdf, dengan ukuran maksimal masing-masing 40 kb.
Dokumen pendukung nantinya juga wajib dibawa saat peserta mengikuti ujian SKB CPNS.
Adapun SKB CPNS Kemenag akan mulai digelar pada 5 Desember mendatang, dengan peserta akan mengikuti tiga jenis ujian SKB yaitu praktik kerja, psikotes, dan wawancara.