Berita Nasional Terkini

Hari Ini, Ribuan Buruh Kepung Kantor Anies Baswedan, Said Iqbal Minta Gubernur DKI Stop Berbohong

Hari ini, ribuan buruh kepung Kantor Anies Baswedan, Said Iqbal minta Gubernur DKI stop berbohong

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diantara para buruh yang berunjukrasa menuntut kenaikan UMP 2022 

TRIBUNKALTIM.CO - Ribuan buruh akan mengepung Balaikota DKI, tempat Anies Baswedan berkantor, Senin (29/11/2021).

Pengunjukrasa mendesak Gubernur DKI membatalkan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal meminta Anies Baswedan berhenti berbohong.

Hal ini terkait pernyataan Anies Baswedan soal program-program Pemprov DKI yang bisa memangkas pengeluaran para buruh.

Tuntutan agar penetapan UMP DKI Jakarta 2022 dicabut mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja, inkonstitusional.

Diketahui, UU Ciptaker menjadi dasar penetapan besaran Upah Minimum.

Baca juga: Akhirnya Buruh Ultimatum Anies Baswedan, Waktu 3 x 24 Jam Ubah UMP DKI 2022, UU Ciptaker Alasannya

Baca juga: PERAN Bambang Soesatyo Suskeskan Formula E DKI Jakarta Garapan Gubernur Anies Baswedan

Baca juga: Terjawab Alasan Anies Baswedan Akhirnya Libatkan Tokoh Nasional di Formula E, Ingin Bertemu Jokowi

Said Iqbal menyebut, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 bahkan tak mencukupi untuk membayar toilet umum.

Dilansir dari Kompas.com, sejumlah federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta bakal menggelar demonstrasi pada hari ini, Senin (29/11/2021).

"Mulai aksi kurang-lebih dari jam 09.00 dari Kawasan Industri Pulogadung," kata juru bicara KSPI DKI Jakarta, Muazim Hidayat, kepada Kompas.com, Senin dini hari.

Titik tujuan unjuk rasa ini adalah Balai Kota DKI Jakarta.

KSPI DKI Jakarta mengaku akan turun dengan kekuatan penuh.

Hal ini sesuai dengan arahan Ketua KSPI Said Iqbal yang menyebut bahwa ribuan buruh akan melakukan unjuk rasa besar-besaran untuk protes soal UMP 2022.

"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonsitusional oleh MK," kata Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, dalam keterangan tertulis pada Minggu (28/11/2021) malam.

Sebagai informasi, Undang-undang Cipta Kerja yang jadi acuan pengupahan hari ini sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil uji formil.

"KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," jelasnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved