Kabar Artis

Jerinx SID Dipenjara Lagi, Siapa yang Tawari Miliaran Rupiah untuk Cabut Laporan? Ini Kata Adam Deni

Jerinx SID dipenjara lagi karena terjerat kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial Adam Deni.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
JERINX SID DIPENJARA - Musisi I Gede Ari Astina terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dibawa ke rutan Polda Metro Jaya. Terlihat istri Jerinx, Nora Alexandra mendampingi sebelum dibawa mobil jemputan tahanan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dipenjara lagi.

Jerinx dipenjara lagi karena terjerat kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial Adam Deni.

Jerinx keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya, Nora Alexandra.

Nora Alexandra sendiri hanya bisa terdiam melihat suaminya Jerinx SID dipenjara kembali.

Baca juga: Jerinx Ditahan, Suami Nora Alexandra Kenakan Rompi Tahanan dan Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya

Baca juga: NEWS VIDEO Jerinx SID Dinobatkan Menjadi Duta Narkoba

Baca juga: NEWS VIDEO Duduk Perkara Jerinx Sindir Podcast Deddy Corbuzier

"Ya perasaannya sedihlah," kata Nora sambil berjalan melewati awak media,seperti dilansir Kompas.com.

Sebelumnya Jerinx sendiri mengaku siap menghadapi semua proses hukum di dalam kasus ini.

"Intinya semuanya akan saya hadapi dengan gentleman," kata dummer grup band Superman Is Dead tersebut.

Selanjutnya, Jerinx akan ditahan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya mulai hari ini.

Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx.

Adam dimaki-maki Jerinx lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx.

Laporannya atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.

Adam Deni dan Jerinx sempat menjalani dua kali mediasi untuk menyelesaikan permasalah ini.

Namun, Adam Deni menutup pintu damai setelah mengaku ada berbagai pihak yang berusaha mengintervensi di dalam kasusnya.

Baca juga: Sempat Rasakan Pegal Usai Divaksin, Kini Jerinx Ajak Mayarakat Ikut Menyukseskan Vaksinasi Covid-19

Adam Deni Ditawari Miliaran Rupiah untuk Cabut Laporan Terhadap Jerinx

Blogger Adam Deni menegaskan, integritasnya tidak dapat dibeli dengan uang miliaran rupiah untuk mencabut laporan terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Dengan begitu, Adam Deni mengatakan, ia tetap melanjutkan laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada penabuh drum Superman Is Dead (SID) itu.

"Di situ saya benar-benar tidak mau menerima dan ini nominalnya memang fantastis kalau bicara digit, sudah kisaran miliaran rupiah," ucap Adam Deni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021), seperti dilansir Kompas.com.

"Saya tetap ingin melanjutkan, menolak tawaran apapun karena integritas saya tidak bisa dibeli dengan uang sepersen pun," tegas Adam Deni melanjutkan.

Sebagai informasi, Adam Deni mengaku, ada banyak pihak luar yang melakukan upaya intervensi atas laporan dugaan pengancaman yang ia buat terhadap Jerinx SID.

"Sudah banyak beberapa pihak yang melakukan intervensi, dalam arti, sudah membicarakan uang damai kepada saya untuk mencabut laporan kasus saya dengan saudara J," kata Adam Deni.

Saat ditanya soal orang yang menawarkan uang tersebut, Adam Deni enggan mengungkapkan.

"Ada beberapa pihak lain, bukan dari saudara J langsung. Beberapa pihak lain," tutur Adam Deni.

Di sisi lain, setelah beberapa waktu lalu mediasi dan hasilnya tetap melanjutkan laporan, Adam Deni menyebut Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra, kembali memohon untuk mencabut laporan tersebut.

"J dan istrinya ada komunikasi lagi ke saya untuk meminta, memohon mencabut laporan ini. Waktu itu (komunikasi) via direct message Instagram," ungkap Adam Deni.

Adapun, Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan pada 7 Agustus 2021 bahwa Jerinx ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Kabar Artis Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved