Kabar Artis
Jerinx Ditahan, Suami Nora Alexandra Kenakan Rompi Tahanan dan Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya
Jerinx SID ditahan lagi. Suami Nora Alexandra kenakan rompi tahanan dan dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya. Buntut laporan Adam Deni.
TRIBUNKALTIM.CO - Drummer band Superman Is Dead ( SID ), I Gede Ari Astina alias Jerinx akan kembali merasakan menjadi tahanan.
Rabu 1 Desember 2021, Jerinx terlihat meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi tahanan warna merah.
Selanjutnya, suami Nora Alexandra ini dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Istri Jerinx, Nora Alexandra yang ikut menemani sejak awal diperiksa terlihat diam.
Penahanan Jerinx ini terkait kasusnya dengan Adam Deni.
Setahun lalu, Jerinx juga sudah pernah tersangkut kasus hukum hingga divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Baca juga: TERUNGKAP 2 Sosok Ini yang Buat Jerinx Mau Divaksinasi di Kantor Polisi Hingga Sebut Tak Anti Vaksin
Baca juga: Periksa Jerinx di Bali, Polda Metro Jaya Akhirnya Sita Barang Penting Penabuh Drum Superman Is Dead
Kini, Jerinx akan kembali menjadi tahanan.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, sebelum memasuki mobil jemputan, Jerinx mengatakan siap menjalani semua proses hukum yang sedang dihadapinya.
"Intinya semuanya akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx sambil berjalan melewati awak media.
Sementara itu, Nora Alexandra sendiri hanya bisa terdiam melihat suaminya harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
"Ya perasaannya sedihlah," kata Nora sambil berjalan melewati awak media seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sementara itu Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan Jerinx akan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Dan setelah tahap dua, jaksa menetapkan untuk dilakukan penahanan 20 hari ke depan, mulai hari ini di rutan Polda Metro Jaya," kata Bima.
Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.
Baca juga: Hasil Mediasi, Adam Deni Terima Maaf Jerinx Tapi Minta Proses Hukum Tetap Dilanjutkan
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.