Inilah 10 Jenis Kucing yang Dilindungi dan Dilarang untuk Dipelihara, Sebagian Kini Terancam Punah
Terancam punah, inilah 10 jenis kucing yang dilindungi dan dilarang untuk dipelihara,
Selain itu, laju deforestasi di kawasan Asia Tenggara adalah yang tercepat di dunia.
Ini mempengaruhi berkurangnya habitat dan populasi kucing emas Asia.
Kucing batu
Kucing ini banyak ditemukan di hutan Sumatera dan Kalimantan.
Sedangkan di luar Indonesia, jenis ini tersebar di Asia Tenggara dan Asia Selatan.
Ukuran kucing ini sedang dan banyak diburu karena corak bulunya yang indah.
Kucing kuwuk
Ini adalah kucing hutan yang umumnya diketahui masyarakat Indonesia.
Bahkan, kucing ini banyak diperjualbelikan secara ilegal.
Keberadaannya masih cukup tinggi dan dapat ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia.
Nama latin dari kucing kuwuk adalah Prionailurus bengalensis.
Ukurannya kurang lebih sebesar kucing domestik, maka dari itu kucing ini banyak dipelihara walaupun itu merupakan tindakan ilegal.
Kucing kepala datar
Kucing ini memiliki bentuk kepala yang unik.
Bulunya berwarna abu-abu seperti tupai. Ini merupakan kucing hutan endemik Asia Tenggara.
Di Indonesia, kucing ini banyak ditemukan di hutan Sumatera dan Kalimantan.
Nama ilmiahnya adalah Prionailurus planiceps.
Ukurannya sangat kecil, berukuran seperti kucing domestik.
Nama lain dari kucing ini adalah kucing tandang.
Statusnya dalam IUCN Red List adalah endangered atau terancam punah.
Kucing bakau
Kucing bakau memiliki nama latin Prionalurus viverrinus.
Kucing ini hidup di sepanjang sungai dan rawa-rawa bakau di hutan Sumatera dan Kalimantan.
Ukurannya sekitar dua kali lipat dari kucing domestik.
Kucing ini memiliki keunikan berani dan bisa berenang untuk menangkap mangsanya.
Terdapat selaput di antara jari kakinya yang berguna ketika kucing ini berada di air.
Itu dia sepuluh kucing hutan di Indonesia yang perlu kita lindungi agar tidak punah.(*)