Berita Bontang Terkini

Warga Tanjung Laut Diciduk Polres Bontang, Polisi Amankan 3 Poket Sabu dari Tangan Pelaku

Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan WR Supratman, Gang Pandan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Sejumlah barang bukti milik tersangka pengedar sabu di Jalan WR Supratman Tanjung Laut diamankan di Mako Polres Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan WR Supratman, Gang Pandan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Pengungkapan kasus bisnis haram itu melibatkan satu tersangka pemuda IK (22) yang berhasil diamankan Polres Bontang, pada Kamis (2/13/2021).

Dari keterangan pria pengangguran ini, keterlibatannya dalam peredaran narkoba ini dilatari himpitan ekonomi.

Saat penangkapan, Sat Reskoba Polres Bontang menemukan barang bukti 3 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,95 gram.

Petugas menemukan 2 bungkus barang haram itu di tangan pelaku. Sementara satu bungkus plastik klip lainnya didapatkan dari kantong celana IK.

Baca juga: Polres PPU Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Honorer Pemkab PPU Edarkan 21,35 Gram Sabu-Sabu

Baca juga: NEWS VIDEO Pria di Langkat Hampir Jual Istri untuk Beli Sabu-sabu Serta Aniaya Anak Kandung

Baca juga: NEWS VIDEO Artis Ridho Ilahi Ditangkap Polisi, Ditemukan Sejumlah Sabu-sabu di Rumahnya

Pelaku ini diringkus saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli. Namun belum sempat terjual, IK pun langsung diamankan.

"Barang tersebut diakui IK didapat dari rekannya  insial Y yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," kata Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui, Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP Tatok Tri Haryanto, Jumat (3/12/2021). 

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, satu Handphone merek oppo warna putih gold, dan satu lembar celana pendek warna hitam.

Saat ini IK telah diamankan di Mako Polres Bontang. Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU NI no 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved