Berita Nasional Terkini

Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Tapi Tak Semuanya, Cek Kriteria dan Besaran Sesuai Pangkat/Golongan

Jokowi menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) tapi tidak semuanya, berikut kriteria dan besarannya sesuai pangkat golongan.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews
TUNJANGAN PNS NAIK - (ilustrasi) Jokowi menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) tapi tidak semuanya, berikut kriteria dan besarannya sesuai pangkat golongan. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengatur gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).

Dengan begitu, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Rabu (8/9/2021), berikut ini gaji PNS golongan I hingga golongan IV terbaru 2021:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved