Berita Penajam Terkini
PT WKP Berkomitmen Patuhi Hukum dan Ciptakan Harmonisasi Hidup Bersama Masyarakat Sekitar
PT Waru Kaltim Plantation (WKP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Bangun Mulya, Desa Sesulu, Desa Api-api dan Kelurahan Waru
Harapannya, agar melalui mekanisme seperti ini, partisipasi masyarakat lebih terbuka lebar.
Karena itu, ia berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk memusyawarahkan perbedaan-perbedaan yang mungkin muncul di tengah kehidupan bersama untuk mengakomodir beberapa perbedaan dan keinginan, manajemen senantiasa terbuka sehingga antara manajemen dan masyarakat sekitar kebun, bisa saling mendapatkan manfaat dan menghormati hasil pertemuan.
Bila musyawarah tersebut tidak menemui jalan keluar, sebaiknya semua pihak menghormati dan menyerahkan pada proses hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Dusun Gunung Batu, Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur berbondong-bondong mendatangi Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Kamis (2/12/2021) siang.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan warga tersebut adalah untuk menyampaikan permasalah sengketa lahan mereka yang disinyalir diklaim oleh PT Waru Kaltim Plantation atau PT WKP.
Baca juga: 2.818 Karyawan Perkebunan Sawit di Kubar Jadi Sasaran Vaksinasi Dosis Pertama
Salah satu warga Dusun Gunung Batu, Rudianto mengatakan pihaknya mendatangi Kantor Pemerintah Daerah bertujuan untuk meminta mediasi bersama pihak perusahaan.
Adapun tiga poin penting yang menjadi dasar mereka melakukan unjuk rasa.
Pertama meminta perusahaan PT WKP memberikan atau memfasilitasi kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Kami meminta plasma 20 persen dari luas lahan perusahaan.
"Misal luas lahan perusayaan HGUnya 1000 hektar jadi harus keluarkan lahan plasma 20 persen untuk masyarakat," kata Rudianto.
Kedua, warga desa meminta kejelasan terkait ganti rugi lahan masyarakat Desa Gunung Batu yang diklaim oleh PT WKP.
"Orang tua kita dulu tinggal di dalam HGU PT WKP. Sekarang kita dipindahkan di Gunung Batu," ujarnya.
Sementara dulu wilayah kita namanya Uka. Karena memingat pada waktu itu ganti rugi lahan tidak sampai ke warga Gunung Batu.
"Ini lah yang kami cari tahu titik terangnya. Kami ingin tahu yang menerimanya siapa dan larinya kemana dan pengen tahu jumlahnya (ganti rugi) berapa," kata dia.
Ketiga, warga Gunung Batu ingin meminta kejelasan kepada pemeintah daerah dan PT WKP terkait dengan adanya kuburan masyarakat Dusun Gununt Batu di wilayah HGU perusahaan.