CPNS 2021

Jangan sampai Lalai, Berikut Ini Penyebab Peserta SKB Gagal Lolos CPNS 2021

Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 kini telah sampi pada tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Editor: Diah Anggraeni
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Lalai beberapa hal berikut ini bisa menyebabkan peserta seleksi kompetensi bidang tidak bisa lolos CPNS 2021. 

"Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS," isi dari surat pengumuman dari BKN tentang jadwal pelaksanaan SKB menggunakan CAT CPNS BKN.

Tes SKB CPNS di BKN sendiri akan dimulai 27 November hingga Desember mendatang di berbagai titik lokasi ujian masing-masing daerah yang dijadwalkan berbeda-beda.

Baca juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Inilah Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKB CPNS 2021

Sebelum mengikuti ujian tersebut, peserta diingatkan kembali persyaratan yang mesti dibawa serta dipatuhi agar bisa lolos mengikuti SKB, meliputi:

- Melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;

- Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

- Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;

- Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan;

- Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

- Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

- Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, diberikan kelonggaran berupa penjadwalan ulang yang dilaksanakan pada hari terakhir SKB plus 1 di setiap titik lokasi ujian.

- Untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), peserta harus menunjukkan sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama;

- Surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan atau penderita komorbid;

- Peserta harus membawa dan menggunakan pensil kayu (bukan pensil mekanik);

- Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal)

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved