Berita Viral

Pembuat Video Vulgar di YIA Jadi Tersangka, Siskaeee Akui Beberapa Kali Buat Video di Yogyakarta

Kasus video syur di Bandara YIA kini memasuki babak baru setelah polisi menangkap Siskaeee, wanita yang diduga merupakan pemeran video syur

Editor: Ikbal Nurkarim
(Istimewa via Tribun Jogja, Kompas.com/Dani Julius)
Siskaeee, pelaku video syur di Bandara YIA dan polisi menggelar press rilis, kasus tersebut kini memasuki babak baru. 

Dalam pengakuannya kepada polisi, Siskaeee mengaku selain membuat video syur di Bandara YIA, ia juga membuat video syur di tempat lain di Yogyakarta.

Namun, tidak dirinci lokasi mana saja yang menjadi tempat ia membuat video syur.

3. Polisi bakal dalami psikologi Siskaee

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihaknya bakal mendalami psikologis Siskaeee.

Hal ini berkaitan aksi memperlihatkan bagian vital seseorang di tempat umum dalam istilah psikologi disebut ekshibisionis, yang dilakukan Siskaeee.

Polisi akan mendalami apakah psikologis S bermasalah sehingga ia memperlihatkan bagian tubuhnya untuk disebar di media sosial (medsos).

Ditanya akankah melibatkan tim ahli untuk mendalami kondisi psikologi terduga pemeran video itu, Yuli menjelaskan semua bergantung pada hasil pemeriksaan hari ini.

"Nanti setelah ada kesimpulan dari penyidik," terangnya, Minggu (5/12/2021), dikutip dari TribunJogja.

Baca juga: Dikeluhkan Terlalu Vulgar, Backstreet Rookie Direview KOCSC, Bagaimana Nasib Drakor Ji Chang Wook?

4. Dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi

Siskaeee bakal dijerat dengan dua undang-undang yakni Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal ini berdasarkan pernyataan Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini sebelum Siskaee ditangkap.

Dikutip dari TribunJogja, menurut Kapolres, tindakan wanita dalam video syur melanggar UU Pornografi dan UU ITE

Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

4. Detik-detik Siskae Ditangkap

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved