Berita Paser Terkini
Tahapan Pemilu Serentak 2024 Dimulai Februari 2022, Pemkab Paser Tunggu Koordinasi KPU
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya memastikan Pemkab Paser telah siap dalam penyediaan anggaran dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) d
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya memastikan Pemkab Paser telah siap dalam penyediaan anggaran dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak 2024 mendatang, Senin (6/12/2021).
Dikatakan Katsul Wijaya, tahapan Pemilu diperkirakan akan dimulai pada Februari 2022 mendatang, namun hingga kini masih menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser untuk membahas mengenai anggaran yang diperlukan.
"Pendanaan bukan hanya dari kabupaten, namun juga melalui APBN pusat dan APBD provinsi," terangnya.
Menurutnya, Pemilu bukan hanya menyoal pada anggaran yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah, melainkan juga perampungan data pemilih.
Maka itu, Sekda Paser berencana akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser mengenai data pemilih tersebut.
Baca juga: Pemilu 2024 Serentak, KPU Kaltara Sebut Akan Ada Penyederhanaan Surat Suara
Baca juga: KPU Kaltara Prediksi Jalannya Pemilu 2024, Teguh Dwi Subagyo: Mendesain di Februari
"Terpenting ada data pembanding dengan data sebelumnya, yang tadinya belum memenuhi syarat karena belum cukup umur untuk memilih, barang tentu sudah bisa nantinya," jelas Katsul Wijaya.
Ia belum bisa memastikan berapa anggaran yang mesti disediakan oleh Pemkab Paser dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang.
Diperkirakan, anggaran Pilkada baru akan dibahas melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2023, karena gelaran Pilkada bakal dilangsungkan pada November 2024.
"Kami tunggu KPU Paser berkoordinasi dengan Pemkab Paser, yang pasti didanai yaitu anggaran pengamanan, seperti dari Polres dan Kodim," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid menuturkan selama belum ada perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu, baik Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden, anggaran Pemilu 2024 dibiayai oleh APBN.
Baca juga: Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Nunukan Lakukan MoU dengan Tiga Instansi Ini
Pihaknya tak menolak jika daerah akan memberikan alokasi anggaran selama tahapan Pemilu berlangsung.
"Jika Pemkab memberi tambahan dana Pemilu, pasti kami terima, tentu saja akan menambah penilaian pemerintah pusat. Karena dalam UU Pemkab dapat support untuk itu," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, beda halnya dengan anggaran penyelenggaraan Pilkada dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pemda wajib menyediakan anggaran.
"Kalau Pilgub melalui APBD Provinsi sementara Pilbup melalui APBD Kabupaten," ucap Ketua KPU Paser. (*)