Natal dan Tahun Baru

Warga Dilarang Mudik, Bupati Paser Bakal Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 diberlakukan serentak di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Bupati Paser dr Fahmi Fadli. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 diberlakukan serentak di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah selama libur Natal dan Tahun Baru, guna menekan potensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19, Senin (6/12/2021).

Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik sebagaimana kebiasaan masyarakat Indonesia di hari-hari besar.

Bupati Paser dr Fahmi Fadli memastikan akan melaksanakan instruksi tersebut demi kebaikan bersama, guna menekan laju penyebaran Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru seperti tahun sebelumnya.

Baca juga: Bupati Paser Terima DIPA dan TKDD 2022, Gubernur Kaltim Ingatkan Gunakan dengan Efektif

Baca juga: Rafha Fanadilah, Puteri Asal Paser Sabet Juara 1 di Pemilihan Beauty Muslimah Indonesia

Baca juga: The Winner Beauty Muslimah Indonesia, Wabup dan Kadisporapar Paser Bangga dengan Rafha

"Itu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Imendagri, tentu saja sebagai kepala daerah kami akan mengikuti," tegas Fahmi.

Bupati Paser berencana akan membahas bersama Satgas Covid-19 mengenai langkah-langkah apa yang akan dilaksanakan ke depan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.

Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengistruksikan kepala daerah untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.

Kemudian, menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T (testing, tracing, treatment).

Pemerintah daerah juga diminta untuk menyosialisasikan peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru kepada warga dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

Baca juga: Bakal Bangun 6 Menara BTS Atasi Blank Spot, Bupati Paser Harap PT Telkomsel Ikut Mengisi

Jika terdapat pelanggaran, maka diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak," tulis Mendagri dalam instruksi tersebut.

Dari data Satgas Covid-19 tertanggal 5 Desember 2021, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 secara keseluruhan 8298, sembuh 8027, meninggal dunia 270 kasus dan dirawat 1 kasus. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved