Kabar Artis

Dituding Minta Uang Damai Rp 10 Miliar pada Jerinx SID, Adam Deni Laporkan Sugeng Teguh Santoso

Adam Deni disebut meminta uang damai Rp 10 miliar agar mencabut laporan kepada Jerinx SID. Adam Deni pun melaporkan Sugeng Teguh Santoso

YouTube KH Infotainment
Adam Deni laporkan pengacara Jerinx ke Polda Metro Jaya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Jerinx SID vs Adam Deni melebar ke masalah uang damai.

Adam Deni disebut meminta uang damai Rp 10 miliar agar mencabut laporan kepada Jerinx SID.

Mendengar tudingan ini, Adam Deni geram.

Adam Deni pun melaporkan Sugeng Teguh Santoso selaku pengacara dari Jerinx ke Polda Metro Jaya. 

Di tengah kasusnya dengan Adam Deni, belum lama ini pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, menuding Adam Deni meminta uang kepada kliennya Rp 10 miliar untuk mencabut laporan.

Baca juga: Jerinx SID dan Nora Disebut Mengemis Minta Maaf Buat Damai dengan Adam Deni, Sampai Mau Bunuh Diri?

Adam Deni yang mengetahui itu langsung geram.

Dia kemudian membantah dengan tegas tudingan pemerasan Rp 10 Miliar tersebut.

Seperti dilansir dari TribunStyle.com dalam artikel berjudul Dituding Minta Uang Damai Rp 10 Miliar, Adam Deni Merasa Difitnah, Laporkan Pengacara Jerinx, Adam Deni menyebut pihak Jerinx lah yang menawarinya uang dan tanah agar mencabut laporannya.

"Jelas membantah, karena kita sudah mengambil langkah hukum.

Kalau mediasi tawar-menawar itu saya sudah sampaikan berkali-kali di medsos saya, kalangan media juga, bahwa pihak yang menawarkan adalah pihak J.

Tawaran tanah, uang, bagaimana caranya biar bisa mencabut laporan itu semua dari pihak J," kata Adam Deni dikutip TribunStyle.com dari kanal YouTube KH Infotainment, Rabu, 8 Desember 2021.

Musisi sekaligus drumer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (mengenakan rompi tahanan kejaksaan) saat hendak menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
Musisi sekaligus drumer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (mengenakan rompi tahanan kejaksaan) saat hendak menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). (Tribunnews.com/ Fandi Permana)

Tak mau menanggapi apapun, Adam Deni membiarkan kuasa hukum yang berbicara.

"Statement-statement ini akan semakin liar dan saya tidak akan menanggapi.

Saya nggak mau adu statement sama dia di media," tuturnya.

Tak terima nama baiknya tercemar, Adam Deni lantas membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pengacara Sebut Jerinx SID Dimintai Uang Rp 10 Miliar, Adam Deni: Mencemarkan Nama Baik Saya

Sugeng Teguh Santoso selaku pengacara Jerinx dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Adapun pasal yang kita laporkan Pasal 310 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah.

Adapun pasal 27 ayat 3 mengacu ke UU ITE dimana dendanya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," kata Machi Achmad.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 7 Desember.

Kasus ini berawal dari pernyataan pengacara Jerinx yang menyebut Adam Deni sempat meminta uang Rp 10 miliar ke suami Nora Alexandra.

Uang itu disebut-sebut sebagai syarat agar Adam Deni mau mencabut laporannya kepada Jerinx.

Adam Deni Berharap Jadi Efek Jera

Sebagai informai musisi yang memiliki nama lengkap I Gede Ari Astina itu resmi ditahan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial Adam Deni.

Suami Nora Alexandra itu resmi ditahan hingga 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 1 Desember 2021 sebelum menjalani proses persidangan.

Untuk meminimalisasi risiko barang bukti dirusak atau pengulangan tindak pidana, Jerinx harus berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sampai jadwal sidang tiba.

Baca juga: Jerinx Ditahan, Siap Hadapi Kasusnya Secara Gentleman, Nora Alexandra Hanya Diam dan Sedih

Persidangan Jerinx akan dilakukan secepatnya dan akan disesuaikan dengan aturan pemerintah, tentang PPKM yang berlaku.

Sementara itu di lain sisi, Adam Deni sebagai pelapor merasa puas atas ditahannya Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya.

"Tersangka sudah ditahan kalau saya sih merasa puas. Puas atau tidak sih biasa saja, yang penting kan di sini saya megang komitmen dari awal pelaporan hingga detik ini saya tidak melakukan pencabutan laporan," kata Adam Deni dikutip Tribun Style dari kanal YouTube Star Story, 4 Desember 2021.

Adam Deni berharap proses hukum yang tengah berjalan ini membuat Jerinx sadar dengan kesalahannya.

Selain itu dia juga berharap drummer band Superman Is Dead itu kapok dan tak mengulangi kesalahan yang sama.

Baca juga: TERUNGKAP 2 Sosok Ini yang Buat Jerinx Mau Divaksinasi di Kantor Polisi Hingga Sebut Tak Anti Vaksin

"Semoga kasus ini selesai dengan baik dan saudara Jerinx juga harus menerima juga konsekuensinya," ujarnya.

"Saya juga punya pesan untuk saudara Jerinx, semoga ini bisa menjadikan efek jera sejera-jeranya untuk saudara Jerinx dan bisa mengubah dirinya 180 derajat lebih baik lagi tidak asal mengancam," imbuh Adam Deni.

Sebagai informasi, suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda 10 juta terkait kasus ujaran kebencian menyebut IDI kacung WHO melalui media sosial. (*)

Baca artikel terkait Jerinx SID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved