Senin, 8 Juni 2026

Kabar Artis

Update Kasus Dokter Richard Lee, Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejati Banten

Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Dokter Richard Lee segera disidangkan.

Tayang:
Kompas.com/Disya Shaliha
KASUS RICHARD LEE - Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee bersama kuasa hukumnya sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Update kasus Richard Lee, kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Dokter Richard Lee segera disidangkan.(Kompas.com/Disya Shaliha) 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee segera disidangkan setelah berkas dilimpahkan ke Kejati Banten.
  • Richard Lee menegaskan seluruh produk skincare miliknya telah terdaftar di BPOM dan siap menghadapi persidangan.
  • Doktif meminta Komisi Yudisial mengawal hakim agar proses hukum berjalan adil dan menjadi contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum.

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Dokter Richard Lee segera memasuki tahap persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memastikan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan kini menunggu jadwal sidang.

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Agung Made Suarja, membenarkan hal tersebut.

“Berkas sudah kita limpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang aja,” ujarnya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Dokter Richard Lee Tidur Beralas Lantai di Tahanan, Tak Mengeluh Hingga Kini

Richard Lee Siap Hadapi Proses Hukum

Richard Lee, pemilik klinik kecantikan Athena Group, menyatakan siap menghadapi proses hukum.

Dirinya tak gentar menghadapi proses hukum karena merasa dirinya tak bersalah dalam kasus yang dilaporkan seterunya, Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).

"Saya sudah siap untuk sidang, udah nggak sabar juga untuk bersidang," ucap Richard Lee.

Ia menegaskan tidak pernah menjual produk skincare tanpa izin dan seluruh produknya telah terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), lembaga resmi pemerintah yang mengawasi keamanan obat dan makanan.

“Selama saya praktik, saya tidak pernah jualan skincare yang tidak punya izin. Saya selalu jualan skincare yang BPOM,” tegasnya.

Baca juga: 5 Fakta Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya: Disebut Tidak Patuh dan Awal Mula Kasus

Awal Mula Kasus

Perseteruan Doktif dan Richard Lee memanas berawal dari aksi saling lapor.

Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sedang Richard Lee sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Perseteruan berawal dari konten Doktif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.

Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil. 

Sebaliknya, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan berita bohong dan pelanggaran perlindungan konsumen.

Baca juga: Resmi, Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Latar Belakang Kasusnya

Doktif Minta Komisi Yudisial untuk Kawal Hakim di Persidangan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved