Berita Balikpapan Terkini
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan, Praka MA yang Bunuh Kekasihnya Ajukan Banding
Terdakwa Praka MA (32) belakangan diketahui mengajukan banding atas vonis yang menimpa dirinya. Oknum TNI asal satuan Yonif Raider 600/Modang tersebu
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Persidangan terdakwa Praka MA (32) di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan dengan vonis pidana pokok penjara seumur hidup, Selasa (23/11/2021) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
"Saya takut saja, Yang Mulia. Itu motor saya nggak tahu punya siapa," imbuh Doni.
"Tapi kenapa saudara berkenan menghapus nomor mesin sama nomor rangka?" Setyanto balik bertanya.
"Apa Anda tidak memikirkan bagaimana nanti ke depan pemilik motor mau ngurus pajak kalau nomor mesin dan rangka tidak ada?" tambah Setyanto.
Doni sempat terdiam lama. Lalu ia mengaku terpaksa sehingga kemudian hanya mengiyakan permintaan terdakwa untuk menyamarkan identitas kendaraan korban.
"Anda beruntung langsung diperiksa Pom waktu itu. Semisal masih diperiksa Polsek, bisa aja saudara jadi tersangka juga, karena sudah membantu menghilangkan barang bukti," tukas Setyanto. (*)