Berita Nasional Terkini
KABAR GEMBIRA! Tukar Uang Rusak Bisa Lewat Aplikasi, Berlaku Mulai Besok, Simak Penjelasannya
Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang rusak melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira, tukar uang rusak bisa dilakukan lewat aplikasi, simak penjelasannya berikut ini.
Terkadang masyarakat dalam bertransaksi jual-beli dapat uang kembalian yang telah lusuh atau cacat.
Dan kemudian uang itu tak bisa lagi dipakai untuk membeli, karena sang penjual tak mau menerimanya.
Nah kalau hal itu sudah terjadi, kita tak tahu bagaimana mau menggunakan uang itu kembali, karena sayang masih ada nilainya.
Tetapi jangan khawatir, Bank Indonesia ternyata memberikan layanan penukaran uang yang sudah rusak.
Cara tukar uang rusak di BI penting agar Anda tidak kecewa jika ada uang yang rusak, sobek atau kotor dan kusut.
Baca juga: Ingin Cari Uang Tambahan, Sopir Travel di Balikpapan Rela Jadi Pengedar Sabu
Baca juga: Dituding Minta Uang Damai Rp 10 Miliar pada Jerinx SID, Adam Deni Laporkan Sugeng Teguh Santoso
Baca juga: Prediksi Peruntungan Shio Rabu 8 Desember 2021, Keuangan Shio Naga Jangan Ambil Risiko Berlebihan
Masyarakat bisa tukar uang yang sudah rusak atau sudah tidak layak edar di BI.
Terbaru, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang rusak melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mulai Kamis (9/12/2021) besok.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, aplikasi yang dapat diakses melalui pintar.bi.go.id itu disiapkan oleh bank sentral dalam rangka memperkuat layanan kas masyarakat di era kenormalan baru.
"Dengan mengurangi antrian pemesanan pada layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat," kata Erwin dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Ia menjelaskan, melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.
Kemudian, masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.
"Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat," ujar Erwin.

Baca juga: COBA Aplikasi Penghasil Uang Snapcart, Cukup Foto Struk Belanja Bisa Dapat Cuan
Mekanisme penukaran uang melalui aplikasi PINTAR adalah sebagai berikut:
1. Buka laman pintar.bi.go.id
2. Pilih menu penukaran uang rupiah rusak atau cacat
3. Pilih provinsi, kantor BI, dan tanggal penukaran yang diinginkan
4. Pilih waktu atau jam pelaksanaan penukaran
5. Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, alamat e-mail, dan kategori penukar
6. Isi jumlah lembar atau keping setiap pecahan uang rupiah rusak atau cacat yang ingin ditukarkan
7. Bukti pemesanan penukaran akan diperoleh
8. Kunjungi kantor BI sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
Erwin menilai, dengan layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat yang terdigitalisasi secara online menggunakan PINTAR, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat, aman, dan nyaman.
"Dan mudah untuk rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Wings Air Bersama Lion Group Optimistis Miliki Peluang Pasar Penerbangan Domestik
Uang lusuh atau cacat
BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang masih bisa dikenai keasliannya.
Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Syarat tukar uang rusak di BI
Untuk uang rusak, terdapat beberapa syarat tukar uang rusak di BI yang harus dipenuhi. BI hanya akan menerima layanan tukar uang rusak bila memenuhi syarat tertentu, salah satunya masih bisa dikenali ciri keasliannya dan memenuhi kriteria.
Bila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, maka penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI. Nantinya, hasil penilitan dan besaran penggantian akan diberitahukan kepada penukar uang pada kesempatan pertama.
Baca juga: Wings Air Bersama Lion Group Optimistis Miliki Peluang Pasar Penerbangan Domestik
Syarat tukar uang rusak di BI yang diberi penggantian sesuai dengan nilai nominal adalah sebagai berikut:
1. Fisik Uang Kertas lebih besar dua per tiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya
2. Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan Lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
3. Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Sementara itu, uang rusak yang tidak akan diberi penggantian oleh BI adalah sebagai berikut: Fisik uang kertas kurang dari atau sama dengan dua pertiga ukuran aslinya.
Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.
Cara tukar Uang Rusak di BI Untuk lebih rinci, cara tukar uang rusak di BI adalah sebagai berikut:
1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
Baca juga: Prediksi Peruntungan Shio 7 Desember 2021, Hari Penting Transaksi Keuangan Shio Tikus, Cek Detail
3. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
4. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
5. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan. Itulah cara tukar uang rusak di BI. (*)