Selasa, 28 April 2026

Berita Pemkab Kutai Barat

Warga Kampung Balok Asa Terima Ganti Rugi Terkait Lahan Pemakaman Umum

Warga kampung Balok Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, menerima pembayaran ganti rugi lahan pemakaman umum.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Pemkab Kubar
Sekretaris Kabupaten Kutai Barat, Ayonius menyerahkan pembayaran ganti rugi secara simbolis kepada Rusmanto dan Robert Semeru, Selasa (7/12/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Warga kampung Balok Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, menerima pembayaran ganti rugi lahan pemakaman umum.

Dana diserahkan oleh Sekretaris Kabupaten Ayonius S Pd MM dalam acara Pemutusan Hubungan Hukum dan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Tempat Pemakaman Umum di Kampung Balok Asa yang dilaksanakan di BPU Kampung Balok Asa, Selasa (7/12/2021).

Adapun 18 warga yang menerima pembayaran ganti rugi diantaranya Kornelius bayau, Paulus Tigang, Engkem, Disem, Mardiana Niang, Hendrikus, Jailani, Amin, Klemen Balang Making, Rusmanto, Redianto Lung, Ardianto Doyon, Robet Semeru, Simon Wuryanto, Mulyati Astuti Santi, Mus Mulaldi.

Baca juga: Jelang Kunjungan Kerja Pangdam ke Kubar, Pemkab Siapkan Objek Wisata Alam Batuq Bura

Proses pembayaran dilakukan melalui rekening Bankaltimtara, sehingga semua penerima hanya menerima buku rekening dan ATM sesuai dengan nominal yang dibayarkan.

Turut hadir kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kubar, Inspektur Inspektorat, kepala Disperkimtan, kepala Bankaltimtara Cabang Sendawar, perwakilan Polres Kubar, sekretaris Ketapang dan Distan, serta petinggi Kampung Balok Asa.

Secara khusus Sekretaris Kabupaten Ayonius berpesan kepada warga yang menerima pembayaran ganti rugi lahan agar bisa menggunakan uangnya dengan sebaik-baiknya.

"Persiapkan program yang baik dalam penggunaan uang tersebut untuk masa depan keluarga kita. Sekali lagi gunakan dengan baik uang yang ada yang betul-betul untuk kepentingan ke depan," ujar Ayonius.

Selain itu, sekretaris kabupaten berpesan agar petinggi dan warga Kampung Balok Asa bisa menjaga lokasi pemakaman umum tersebut.

Dinas terkait juga diharapkan mengatur dan menata dalam pemanfaatan lahan pemakaman tersebut agar terlihat rapi dan indah.

Baca juga: Bupati Kubar Buka Rakor Pengelolaan Keuangan Daerah, Targetkan Februari 2022 Serahkan Laporan ke BPK

Selanjutnya dalam sambutan tertulis, Bupati FX Yapan SH yang dibacakan sekretaris kabupaten menyampaikan, pembayaran ganti rugi hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Kepada Perkimtan dan BPN, diharapkan dapat bersinergi dengan baik, agar tindak lanjut dari kegiatan ini dapat terlaksananya dengan sangat baik dan sesuai harapan demi terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Bupati juga mengingatkan, dalam program pembangunan berkelanjutan di Kutai Barat, pemerintah terus mengupayakan pembinaan dan juga pengadaan pembangunan di setiap kampung. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved