Natal dan Tahun Baru

Jam Operasional Mall di Balikpapan Diperpanjang Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan memperpanjang jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ilustrasi masyarakat Kota Balikpapan tengah mencoba melakukan scan barcode yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk Mal. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan memperpanjang jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

Mulanya, jam operasional dimulai 10.00 hingga 21.00 Wita menjadi 09.00 – 22.00 Wita. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, pihaknya juga melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas.

Selain itu, pusat perbelanjaan juga diminta untuk meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM.

"Harus pakai aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang boleh masuk,” katanya, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Akhirnya Tito Karnavian Beber Alasan PPKM Level 3 Ganti Nama, Berlaku Saat Libur Natal & Tahun Baru

Baca juga: Aturan Terbaru Selama Libur Natal dan Tahun Baru: Mal, Tempat Wisata hingga Syarat Perjalanan Jauh

Baca juga: Warga Balikpapan Diminta Tidak Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pemkot Balikpapan memang akan memperketat pengawasan sejumlah pusat perbelanjaan dan tempat wisata. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tanggal 22 November 202.

Inmendagri itu tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021
dan Tahun Baru 2022.

Untuk itu, Pemkot Balikpapan juga akan membentuk posko sebagai upaya pencegahan potensi penyebaran Covid-19 di saat libur Nataru.

Posko terpadu itu akan didirikan di sejumlah tempat wisata untuk mencegah adanya kerumunan di antaranya di Pantai Manggar Segarasari, Pantai Lamaru, dan Nirmala.

"Yang jelas posko ini akan diaktifkan dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved