Berita Balikpapan Terkini
Oknum Anggota Polresta Balikpapan Divonis Penjara 3 Tahun, Adik Korban Penganiyaan Keberatan
Sebagaimana diketahui, keenam oknum anggota Polresta Balikpapan berinisial AG, AS, RS, GR, dan RH dijatuhi vonis 3 tahun penjara
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
"Kita punya keamanan cuma kepolisian, kalau TNI kan tidak secara langsung, apa haruskah kita mempertahankan oknum yang arogan seperti itu," tambah Dini.
Meski begitu, ia memahfumi bahwa dirinya bukan warga yang melek hukum. Sehingga masih banyak pertanyaan di dalam kepalanya yang belum terjawab.
"Setahu saya, kan mereka kena Pasal 351 KUHP ya, tuntutan itu kalau mengakibatkan kematian itu kan 7 tahun. Kalau vonis 3 tahun, jelas saya keberatan," jelasnya.
Baca juga: TEGA! Oknum TNI di Balikpapan Bunuh Kekasihnya, Kini Divonis Seumur Hidup, Begini Reaksi Ayah Korban
Disinggung hukuman yang setimpal, ia mempertimbangkan bahwa dirinya berharap agar para terdakwa menjalani masa hukuman semaksimal sesuai pasal yang menjerat mereka.
Termasuk agar mereka juga diberhentikan dari institusi kepolisian yang menurutnya tidak seharusnya memperlakukan tahanan dengan membabi buta sehingga meregang nyawa.
"Kita buang mereka. Saya mau mereka copot baju," pungkasnya. (*)