Berita Balikpapan Terkini
TEGA! Oknum TNI di Balikpapan Bunuh Kekasihnya, Kini Divonis Seumur Hidup, Begini Reaksi Ayah Korban
Nasib oknum anggota TNI di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, habisi nyawa kekasihnya hingga divonis seumur hidup.
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib oknum anggota TNI di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, habisi nyawa kekasihnya hingga divonis seumur hidup.
Seorang oknum anggota TNI berinisial MA (23) harus menerima kenyataan divonis hukuman seumur hidup.
MA (23) merupakan oknum anggota TNI yang tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri.
Tahap sidang yang menyeret oknum TNI berinisial MA (23) dengan pangkat Praka di Balikpapan dengan nomor perkara 45-K/PM.I-07/AD/IX/2021 berlanjut, Selasa (23/11/2021) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Agenda sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Borneo I Pengadilan Militer I-07 Balikpapan tersebut berupa pembacaan putusan setelah sebelumnya ditunda pada Rabu (10/11/2021) lalu.
Baca juga: Bukan Istri & Anak Jenderal TNI, Terbongkar Siapa Sebenarnya Anggiat Pasaribu, Cekcok dengan Arteria
Baca juga: AHY Dapat Bocoran dari Senior di TNI, Moeldoko akan Halalkan Segala Cara Rebut Demokrat, Beli Hukum?
Baca juga: Temui Wapres Maruf Amin, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Diminta Pantau Kondisi Papua
Untuk diingat kembali, persidangan sebelumnya merupakan pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, Oditur Militer, Letkol Suhartono melayangkan pidana pokok berupa pidana penjara 20 tahun dan pidana tambahan lewat pemecatan di Dinas Militer.
Namun lantaran dirasa ada keberatan dari pihak keluarga, kemudian Majelis Hakim yang terdiri dari Majelis Ketua Letkol Setyanto Hutomo didampingi 2 Majelis Anggota, memutuskan untuk bermusyawarah.
Kali ini tentu menjadi persidangan yang ditunggu-tunggu oleh pihak keluarga korban, RR.
Demikian terbukti dari ruang sidang yang dipenuhi oleh sejumlah pengunjung sidang yang belakangan diketahui merupakan keluarga korban.
Seperti saksi 1 yang juga Ayah korban, Kuswanto, terlihat tak pernah absen dari persidangan ini.
Sidang tahap akhir ini dibuka sekitar pukul 14.00 Wita yang ditandai dengan ketukan palu sidang sebanyak 1 kali oleh Majelis Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Lebih lanjut, terdakwa Praka MA dipersilahkan masuk ruang sidang dan berdiri menghadap Majelis Hakim.
Kepada terdakwa, Letkol Setyanto menanyakan terlebih dahulu kondisi korban, apakah siap mengikuti jalannya sidang.
"Apakah saudara terdakwa siap melanjutkan persidangan? Mengingat sidang kali ini merupakan sidang putusan," ujar Setyanto pada terdakwa.
Baca juga: NEWS VIDEO Cekcok Arteria Dahlan dengan Wanita Mengaku Anak Jenderal, Ini Langkah Panglima TNI