Natal dan Tahun Baru
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Terbitkan Instruksi Nataru, Perjalanan Pekerja Migran Diperketat
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 jelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Inbup ini diterbitkan sebagai tindaklanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang isinya juga memiliki keterkaitan dengan Covid-19 jelang Nataru.
Terdapat enam instruksi yang diatur dalam Inbup dengan nomor 366/1387/BPBD/XII/2021 tersebut dan ditujukan kepada seluruh Camat, Kepala Desa, dan Ketua RT di Kabupaten Kutai Timur.
Selama periode Nataru sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Bupati meminta seluruh lapisan masyarakat untuk mengaktifkan optimalisasi fungsi Satgas Covid-19.
Baca juga: Bupati Kutim akan Bangun Gedung Perpustakaan untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
Baca juga: Bupati Kutim Minta Normalisasikan Serapan Air Dekat Lokasi Banjir Jl Yos Sudarso IV
Baca juga: Bupati Kutim Resmikan Tempat Ibadah Umat Katolik, Gua Maria di Kecamatan Muara Wahau
"Baik itu di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Tetangga, bahkan Rukun Warga," ujar bupati seperti yang dikutip dari Inbup.
Penerapan protokol kesehatan juga diterapkan secara ketat melalui pendekatan 5M yang selama ini senantiasa digaungkan di seluruh tempat.
Selain itu, di dalam Inbup juga tercantum arahan untuk melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan dari luar negeri.
Hal ini sebagai antisipasi terhadap tradisi mudik bagi warga atau masyarakat yang merayakan hari raya Natal di kampung halamannya.
"Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negei termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," ujarnya.
Baca juga: Bupati Kutim Buka Pelatihan Berbasis Vokasi, Pemkab Targetkan 50 Ribu Tenaga Kerja Diberdayakan
Terhadap pengelola tempat publik, Bupati juga menginstruksikan untuk memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi.
Kendati demikian, Pemerintah menerapkan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat berupa seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Sama halnya dengan kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru yang hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 50 orang serta melalui penerapan prokes yang ketat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/inbup-terkait-pencegahan-covid.jpg)