Berita Nasional Terkini

Tak Miliki Kartu Vaksin Covid-19, Warga Dilarang Perjalanan Jauh Saat Natal dan Tahun Baru

Bahkan pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan baru saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Warga harus miliki kartu vaksin saat perjalanan

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI
ILUSTRASI- Bahkan pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan baru saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.Bagi yang ingin melakukan perjalanan jauh harus memiliki kartu vaksin. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, syarat wajib vaksin bagi masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah harus dipatuhi.

"Ikuti saja aturan yang ada serta perkembangannya," kata Wiku.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Per 7 Desember 2021, total vaksinasi dosis pertama sebesar 146.270.504 dosis, sedangkan total vaksinasi dosis kedua sebesar 102.759.772 dosis.

Indonesia juga diketahui menduduki peringkat ke-5 negara dengan jumlah terbanyak vaksinasi Covid-19 dosis lengkap berdasarkan data dari Our World in Data awal Desember 2021.

Kementerian Kesehatan telah menargetkan vaksinasi lengkap untuk 208,2 juta warga Indonesia akan dicapai pada bulan Maret atau April 2022.

Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan hampir 70 persen dari sasaran vaksinasi Indonesia atau 146 juta orang lebih sudah menerima minimal satu kali suntikan vaksin Covid-19.

"Apabila dikurangi dengan total penerima dosis lengkap dan total penerima dosis pertama, masih terdapat sekitar 45 juta warga Indonesia yang sedang menunggu suntikan vaksin dosis kedua," kata Reisa.

Baca juga: Tak Hanya di Pasar Induk Tanjung Selor, BINDA Kaltara akan Gelar Vaksinasi di Lokasi Ini

Selain itu, persyaratan perjalanan bagi warga yang telah menerima vaksin dosis lengkap akan jauh lebih mudah, termasuk juga akses ke tempat umum yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Ingat bahwa vaksinasi sudah menjadi syarat perjalanan, pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri harus sudah divaksinasi sebelum bepergian," jelas Reisa (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masyarakat yang Belum Vaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh Saat Natal dan Tahun Baru, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/13/masyarakat-yang-belum-vaksin-dilarang-bepergian-jarak-jauh-saat-natal-dan-tahun-baru?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved