Berita Nasional Terkini

Update Isu Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Beda Fasilitas Peserta PBI dan Non-PBI

Update isu penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, beda fasilitas peserta PBI dan non-PBI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi seorang peserta BPJS menunjukkan tampak belakang kartu layanan BPJS Kesehatan. Beredar isu penghapusan kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan 

TRIBUNKALTIM.CO - Beredar kabar akan ada penghapusan kelas rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan di 2022 mendatang.

Diketahui, saat ini peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi 3 kelas, 1, 2 dan 3.

BPJS Kesehatan pun membantah isu tersebut.

Namun, akan ada perbedaan fasilitas kesehatan yang diperoleh antara peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI dan Non-PBI.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Kelas BPJS Kesehatan Tidak Dihapus Tahun Depan, namun Ada Perbedaan Kategori PBI dan non-PBI, pemberlakuan sistem kelas BPJS Kesehatan tidak akan dihapus tahun depan.

Sebelumnya, ramai pemberitaan kelas BPJS Kesehatan akan disamakan dan tidak ada pembagian kelas.

Baca juga: Cara Mudah Daftar Auto Debet BPJS Kesehatan Secara Online untuk Bank BCA, BTN, BRI dan Mandiri

Baca juga: Dapat Pelayanan Terbaik usai Melahirkan, Peserta BPJS Kesehatan Ini Akui Banyak Manfaat Ikut JKN-KIS

Baca juga: Berikan Kemudahan Akses kepada Masyarakat, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Layanan Digital

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan tidak ada penghapusan kelas-kelas rawat inap secara bertahap mulai tahun depan.

Diketahui sebelumnya, pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan yaitu kelas 1, 2 dan 3 dengan tarif iuran berbeda, dikutip dari Kompas.com.

"Kata siapa dihapus?

Apa sudah ada aturan mainnya?" kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, Senin (13/12/2021).

"Pelayanan masih seperti sedia kala.

Belum ada yang berubah," kata dia.

Penghapusan kelas tidak dilakukan.

Namun akan ada perbedaan fasilitas medis dengan kategori Penerima Bantuan Iuran ( PBI) dan non-PBI.

Pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang merancang skema iuran bagi peserta PBI dan non-PBI.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved