Berita Nasional Terkini
Update Isu Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Beda Fasilitas Peserta PBI dan Non-PBI
Update isu penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, beda fasilitas peserta PBI dan non-PBI
-Pilih menu “Pendaftaran Autodebet”
-Pilih “BTN”
-Masukkan nomor kartu JKN-KIS Anda
-Baca dan setujui syarat dan ketentuan berlaku
-Masukkan nomor kartu paspor BTN, nomor rekening, dan nomor handphone (HP) yang terdaftar di sistem bank
-Masukkan kode one time-password (OTP) yang telah dikirimkan ke nomor HP Anda
-Pendaftaran autodebet selesai
Cara daftar autodebet JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk BRI
-Masuk ke aplikasi Mobile JKN atau melalui website BPJS Kesehatan
-Pilih menu “Pendaftaran Autodebet”
-Pilih “BRI”
-Masukkan nomor kartu JKN-KIS Anda
-Baca dan setujui syarat dan ketentuan berlaku
-Masukkan nomor kartu paspor BRI, nomor rekening, dan nomor handphone (HP) yang terdaftar di sistem bank
-Masukkan kode one time-password (OTP) yang telah dikirimkan ke nomor HP Anda
-Pendaftaran autodebet selesai
Cara daftar autodebet JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk Bank Mandiri
-Masuk ke aplikasi Mobile JKN atau melalui website BPJS Kesehatan
-Pilih menu “Pendaftaran Autodebet”
-Pilih “Bank Mandiri”
-Masukkan nomor kartu JKN-KIS Anda
-Baca dan setujui syarat dan ketentuan berlaku
-Masukkan nomor kartu paspor Bank Mandiri, nomor rekening, dan nomor handphone (HP) yang terdaftar di sistem bank
-Masukkan kode one time-password (OTP) yang telah dikirimkan ke nomor HP Anda
-Pendaftaran autodebet selesai
Cara daftar autodebet JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk Nonbank
-Masuk ke aplikasi Mobile JKN atau melalui website BPJS Kesehatan
-Pilih menu “Pendaftaran Autodebet”
-Pilih “Non-Bank-Fintech” (Finpay, i-Saku, atau Doku Wallet) untuk mendaftar autodebet bukan bank
-Registrasi dan ikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk
-Klik “Tambah” untuk menambahkan peserta yang akan mengikuti layanan autodebet
-Top-up melalui PT Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, atau Pegadaian
Itulah beberapa cara mendaftar autodebet untuk membayar iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan. (*)