Natal dan Tahun Baru
Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Kubar, Libur Sekolah Diundur, Pembelajaran Semester Genap Dipercepat
Sebagai upaya dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah Kabupaten Kutai Barat me
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sebagai upaya dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengeluarkan beberapa kebijakan.
Termasuk di antaranya adalah kebijakan jadwal libur semester di seluruh sekolah yang ada di Kutai Barat yang semula dijadwalkan pada 20-31 Desember 2021, diundur menjadi tanggal 5-15 Januari 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat, Silvanus Ngampun mengatakan, kebijakan penundaan libur semester itu juga telah tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sehingga, kata Silvanus Ngampun, pelaksanaan pembelajaran semester genap pun dipercepat untuk mengisi kekosongan waktu tersebut.
"Sudah kita keluarkan surat edarannya, sesuai dengan instruksi Kementerian Pendidikan dalam upaya mencegah lonjakan kasus," kata Silvanus Ngampun, Selasa (15/12/2021).
Baca juga: Disdik Kutai Timur Beber Alasan Larangan Libur Nataru Bagi Pelajar dan Tenaga Pendidik
Baca juga: Tidak Ada Libur Sekolah Jelang Natal dan Tahun Baru di Kutai Timur
Dia menjelaskan libur yang diundur ini dimaksudkan agar meminimalisir waktu bepergian saat Nataru nanti sehingga bisa mencegah adanya gelombang ketiga perkembangan kasus Covid-19.
"Jadi saat Nataru nanti kita bisa mengerem sedikit orang-orang untuk bepergian karena bertepatan dengan libur semester sekolah. Jadi awal pembelajaran semester genap pun dimajukan untuk menggantikan libur semester yang diundur. Semoga dengan cara ini bisa mencegah bertambahnya kasus Covid-19," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kepala-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-kadisdikbud-kutai-barat-silvanus-ngampun.jpg)