Natal dan Tahun Baru
Disdik Kutai Timur Beber Alasan Larangan Libur Nataru Bagi Pelajar dan Tenaga Pendidik
Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2022, keluar kebijakan dari pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2022, keluar kebijakan dari pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Yakni berlaku untuk para tenaga pendidik, termasuk di kalangan pelajar daerah Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Soal tidak diberlakukan hari libur bagi pelajar dan tenaga pendidik di Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Syahrir kepada TribunKaltim.co di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Kutai Timur Raih Penghargaan Kemenkominfo, Apresiasi PemerintahTerhadap Implementasi Smart City
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Kasus Covid-19 Mulai Menurun, Warga Mulai Sadar Vaksinasi
Baca juga: Binda Kaltim Target 119 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Hingga Akhir Tahun di Kaltim
Dia katakan, peniadaan libur ini bertujuan untuk meminimalisir adanya mobilisasi yang tidak perlu di luar lingkungan pendidikan.
Sebab dalam SE tercantum bahwa warga satuan pendidikan diimbau agar tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan tidak penting atau mendesak.
"Menghindari bolak-balik yang tidak perlu ya, supaya anak-anak kita tidak pergi keluar daerah sehingga diharuskan untuk belajar seperti biasa," ujarnya.
Oleh karenanya, siswa-siswi diminta untuk tidak kecewa sebab kebijakan ini bermaksud untuk mengantisipasi adanya penularan Covid-19 yang tidak diinginkan.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Satu Lansia dari Wilker PKM Telen Meninggal Dunia
Seluruh warga kependidikan juga diimbau untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan pendekatan 5M.
Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. (*)