Guru PAUD Demo

Kadisdikpora Penajam Paser Utara Minta Jangan Sebut Gaji, Tapi Dana Hibah untuk Guru PAUD

Ratusan guru PAUD Swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuntut hak mereka atas gaji dari dana hibah pemerintah daerah yang tak kunjung cair

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Alimuddin.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTOM.CO, PENAJAM - Ratusan guru PAUD Swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuntut hak mereka atas gaji dari dana hibah pemerintah daerah yang tak kunjung cair.

Mereka menutut pencairan dana hibah yang selama 10 bulan belum cair dengan menggelar aksi demo di DPRD PPU kemudian melanjutkan aksinya di Kantor Bupati PPU.

Aksi mereka pun disambut baik oleh Bupati Abdul Gafur Masud atau sering disapa AGM. Mereka akhirnya berdialog untuk memecahkan persoalan bersama para guru PAUD Swasta.

Tuntutan mereka akhirnya diterima oleh AGM. Orang nomor satu itu berjanji akan mencairkan dana hibah untuk guru PAUD swasta pada akhir tahun ini atau paling lambat pada Januari 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora PPU, Alimuddin memperjelas persoalan tuntutan gaji guru PAUD swasta di Kabupaten PPU. Ia meluruskan bahwa pemerintah daerah tidak menggaji guru PAUD swasta. Namaun hanya memberikan dana hibah.

"Coba hilangkan istilah gaji itu. Kita mau cairkan dana hibah bukan gaji. Persepsi itu harus diubah. Kita tidak bicara masalah gaji kita kan ga ada gaji guru-guru PAUD. Tidak ada gaji itu, yang ada dana hibah," terang Alimuddin, Selas (14/12/2021).

Alimuddin menjelaskan, permasalah terkait dana hibah yang dicairkan oleh Pemerintah Daerah akan digunakan untuk gaji. Itu merupaka kepentingan dari sekolah PAUD masing-masing.

"Persoalan dana hibah dijadikan gaji oleh mereka itu urusannya mereka. Kita tidak membayar gaji temen-temen guru PAUD. Istilah seperti ini harus diluruskan. Nanti kita terjerumus. kalau gaji itu wajib dibayarkan," kata Alimuddin.

Ia menyebutkan ada dua tuntutan dari para guru PAUD swasta yaitu pertama menuntut sisa 10 bulan gaji melalui dana hibah. Kemudian kedua meminta dana hibah untuk PAUD tetap ada dianggaran tahun depan.

"Intinya teman teman ini ada dua bagiaman sisa 10 bulan itu. Mereka minta jawaba. minta jawaban. kemudian pak bupati kan sudah jawab mau dibayarkan. Ahamdulillah," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved