CPNS 2021
Apakah Ada Sanksi jika Mengundurkan Diri usai Dinyatakan Lulus Seleksi CPNS? Berikut Penjelasannya
Hasil SKD dan SKB seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021 tahap 1 telah diumumkan mulai 9 Desember 2021.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40 persen; dan
b. SKB sebesar 60 persen.
Baca juga: Inilah Tahapan setelah Pengumuman SKB CPNS 2021, Berikut Ketentuan Sanggah
Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;
c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dapat Pekerjaan Bergaji Besar Meski Meski Ikut CPNS 2021 hingga Lulus Dapat NIP, Apakah Ada Sanksi?, https://jakarta.tribunnews.com/2021/12/15/dapat-pekerjaan-bergaji-besar-meski-meski-ikut-cpns-2021-hingga-lulus-dapat-nip-apakah-ada-sanksi?page=all.