Berita Berau Terkini

Disdik Berau Ikuti Aturan Libur Sekolah Jelang Nataru, Guru Tetap Jalankan Tugas

Dinas Pendidikan Berau mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Ilustrasi pelaksanaan PTM terbatas di tengah pandemi Covid-19 di Berau. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Pendidikan Berau mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran No 800/3255/Disdik-Kab/Sert/XII/2021.

Dijelaskan Sekretaris Dinas Pendidikan Berau, Suprapto menjelaskan surat edaran tersebut merupakan terusan dari Edaran Kementerian Pendidikan kebudayaan Riset dan Teknologi No 32 Tahun 2021.

Keputusan dari surat itu menjelaskan beberapa poin, Suprapto membeberkan, yakni satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran hingga pembagian rapor semester satu pada 18 Desember 2021 mendatang.

Sekolah tetap melaksanakan libur sekolah semester satu mulai dari 19 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 dan memulai kembali pembelajaran di tanggal 2 Januari 2022 mendatang.

Baca juga: PTM Terbatas di Kutai Barat Berjalan Aman dan Lancar, Tidak Ada Indikasi Kluster Baru Covid-19

Baca juga: Disdik Kaltim Ingin Gelar PTM 100 Persen Tahun Depan, Murid Akui Sudah Bosan Belajar Online

“Iya jadi keputusannya siswa akan libur, sebelumnya kan wacana tetap ada pembelajaran untuk menekan angka kasus Covid-19,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (15/12/2021).

Namun, satuan pendidikan tetap tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 di luar waktu semester dalam kalender pendidikan yang telah ditetapkan.

Suprapto menegaskan bagi tenaga pendidik tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan, di mana hanya siswa saja yang diberikan libur.

“Yang libur siswanya saja, lainnya tidak. Ketentuan dari bupati juga, bahwa ASN dilarang cuti selama Nataru,” bebernya.

Sementara itu, Suprapto meminta dengan tegas kepada orangtua untuk mengawasi untuk membatasi mobilitas, agar tidak terjadi penularan Covid-19.

Baca juga: Disdik Kaltim Ingin Gelar PTM 100 Persen Tahun Depan, Murid Akui Sudah Bosan Belajar Online

Untuk pelaksanaan semester dua, pihak sekolah yang telah mendapatkan izin tatap muka terbatas tentu akan tetap diperbolehkan. Apalagi, diakui Suprapto, sejauh ini belum ada kasus akibat PTM.

“Setelah ini PTM terbatas masih tetap berlangsung,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved