Berita Nasional Terkini
PEMBELAAN Munarman Saat Dituduh Teroris, Kalau Benar Presiden hingga Panglima TNI Sudah ke Alam Lain
Pembelaan Munarman saat dituduh terlibat jaringan teroris ISIS, kalau benar presiden hingga Panglima TNI sudah ke alam lain.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak pembelaan terdakwa Munarman saat dituduh terlibat jaringan teroris ISIS.
Dalam pembelaannya, Munarman menggambarkan kalau benar dirinya terlibat jaringan ISIS maka presiden hingga Panglima TNI sudah ke alam lain saat di Monas.
Hal itu tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan terdakwa Munarman, Rabu 15 Desember 2021 dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Eks Sekretaris FPI itu membacakan eksepsi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Tuduhan yang dialamatkan kepada Munarman dikaitkan dengan Aksi 212 pada 2 Desember 2016.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel itu.
Baca juga: TERKUAK Rencana Besar Munarman Jadikan Indonesia Negara Penyebaran ISIS, Cek Respon Eks Sekjen FPI
Baca juga: Sebar Teror, Akhirnya Jaksa Bongkar Keterlibatan Munarman di Acara Baiat ISIS, Eks FPI Tak Terima
Baca juga: Update Nasib Kasus Munarman, Polisi Sebut Eks Sekjen FPI Terlibat Terorisme Jamaah Ansharut Daulah
Dilansir Kompas.com, saat itu, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit hadir dalam acara di Monumen Nasional itu.
"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman saat membacakan eksepsi, Rabu.
Jika tuduhan yang disematkan terhadap Munarman benar untuk mempersiapkan terorisme, yaitu berupa menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau untuk menimbulkan korban yang bersifat massal, melalui tindakan kekerasan, pembunuhan atau penghilangan nyawa, perampasan kemerdekaan, pengeboman atau perusakan fasilitas publik lainnya, dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir saat itu sudah tiada.
"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," ujar Munarman.
Sebab, menurut Munarman, Aksi 212 tahun 2016 yang dihadiri para pejabat tinggi itu adalah kesempatan emas bagi orang yang otaknya teroris dan keji.
"Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini," kata Munarman.
"Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya," ujar Munarman.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: TERNYATA Selebgram Laura Anna Alami Kelumpuhan Sebelum Meninggal, Tuntut Gaga Muhammad soal Hal Ini
Terdakwa kasus terorisme, Munarman disebut akan merespons soal fitnah terorisme yang dialamatkan kepada dalam pembacaan nota pembelaan.