Berita Samarinda Terkini
Polisi Tetapkan 2 Tersangka yang Selundupkan Sabu ke Lapas Samarinda Lewat Sebungkus Nasi Kuning
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus percobaan penyelundupan poket sabu ke dalam Lapas Klas IIA Samarinda yang diselipkan di bungkusan nasi kun
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Lapas Klas IIA Samarinda, tempat di mana Boby Maulana ditahan dan mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui rekannya Ferry yang kini ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Sedangkan Ferry, ternyata merupakan mantan WBP di Lapas Bontang dengan kasus sama.
Keduanya juga mengaku saling kenal saat sama-sama menjalani penahanan.
Baca juga: Pesan Sabu 3 Kali Senilai Rp 3 Juta, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tetapi pada 2021, Ferry mendapatkan kebebasan sedangkan Boby dipindahkan masa hukumannya ke Kota Samarinda.
"Keduanya (Ferry dan Boby) mengakui saling kenal dan mengaku ini baru pertama coba menyelundupkan barang. Sekarang WBP (Boby) tersebut masih di dalam sel pengasingan Lapas.
Kami akan lakukan pemeriksaan di sana, dan yang satunya (Ferry) sudah kami amankan di sini (Rutan Polresta Samarinda). Sekarang kasusnya masih kami dalami terus," tutur Iptu Purwanto. (*)