Senin, 27 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Disdukcapil Jemput Bola, Buka Posko Penggantian Dokumen Kependudukan bagi Korban Kebakaran

Disdukcapil Kota Balikpapan membuka posko pengajuan penggantian dokumen kependudukan bagi korban kebakaran. Ini menyusul pasca terjadinya kebakaran d

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Disdukcapil Kota Balikpapan membuka posko pengajuan penggantian dokumen kependudukan bagi korban kebakaran di Gunung Polisi Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Disdukcapil Kota Balikpapan membuka posko pengajuan penggantian dokumen kependudukan bagi korban kebakaran.

Ini menyusul pasca terjadinya kebakaran di tiga RT, di antaranya RT 44, 45, dan 47 Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) Kota Balilpapan itu menindaklanjutinya sebagai kegiatan jemput bola.

Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah korban kebakaran dalam kepengurusan dokumen kependudukan yang lenyap dilahap api.

Kepala Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, sejak hari ini Kamis (16/12/21) Disdukcapil mengirim armadanya untuk membantu warga korban kebakaran.

Baca juga: Tahu Rumahnya Terbakar, Ketua RT 47 Lemas Seluruh Harta Bendanya Ludes, Hanya Sisa Baju di Badan

Baca juga: Kebakaran di Gunung Polisi Balikpapan, Api Diduga Bersumber dari Rumah Kosong RT 47

"Mungkin KK, KTP terbakar. Silakan diurus. Anggap seperti jemput bola. Memudahkan mereka, tidak perlu ke kantor Disdukcapil atau mengurus yang merepotkan," ujarnya.

Rencananya, posko Disdukcapil untuk pengajuan penggantian dokumen kependudukan bagi korban kebakaran akan dibuka selama tiga hari dengan melihat perkembangan situasi di lapangan.

Sebab, kebakaran kali ini termasuk kebarakan besar. Berdasarkan data yang diimpun TribunKaltim.co, ada 88 rumah habis terbakar, 166 KK dan 474 jiwa terdampak.

"Makanya kami inisiatif buka posko. Kalau ada kebakaran besar, kami tindak lanjuti dengan posko ini, seperti yang sebelumnya," kata Hasbullah Helmi.

Menurutnya, cukup banyak masyarakat yang merespons positif terkait hal ini. Mereka mengapresiasi Disdukcapil Balikpapan yang mempermudah pelayanan ke warga terdampak kebakaran.

Normalnya, untuk kepengurusan pengajuan penggantian dokumen kependudukan korban kebakaran akan dikoordinir oleh RT dan lurah, nantinya diantar ke Disdukcapil.

Baca juga: BPBD Balikpapan akan Buat Penampungan Sementara Bagi Korban Kebakaran

Namun pola semacam ini kerap terkendala dengan kurangnya berkas. Kemudian secara pembuktian, Disdukcapil kerap sulit membuktikan.

"Kalau di lapangan lebih jelas. Misal ada yang bilang KTP terbakar. Ada RT yang bisa menginformasi di posko. Proses pencetakan juga bisa menggunakan sidik jari," tuturnya.

Berdasar pengalaman sebelumnya, mereka yang menjadi korban kebakaran kerap kesulitan jika diminta nomor NIK untuk mengurus surat kehilangan.

Maka dengan adanya posko Disdukcapil di lapangan, akan memudahkan kerja petugas. Data kependudukan dijamin akan valid dengan adanya scan sidik jari.

Baca juga: Korban Kebakaran di Gunung Polisi Balikpapan Masih Bingung Cari Tempat Pengungsian

"Silakan masyarakat memanfaatkan. Kami sudah buka posko. Nantinya supaya tidak repot mengurus berkas kependudukan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved