Berita Nasional Terkini

NASIB Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan, Buat Kapolda Marah hingga Disanksi Demosi Propam

Aipda Rudi dijatuhi sanksi etik akibat menolak laporan seorang korban perampokan pada 7 Desember 2021 lalu.

Editor: Ikbal Nurkarim
Ilustrasi, Nasib polisi yang tolak laporan korban perampokan, aksinya buat Kapolda marah hingga disanksi demosi propam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib polisi yang tolak laporan korban perampokan, aksinya buat Kapolda marah hingga disanksi demosi propam.

Kasus polisi yang menolak laporan korban perampok berbuntut panjang.

Selain karena saat ini kepolisian tengah memburu para pelaku, seorang polisi yang menolak laporan tersebut bakal diberi sanksi dari Polda Metro Jaya.

Diketahui, kejadian penolakan laporan tersebut membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran marah besar.

Jenderal bintang dua bahkan meminta agar polisi tersebut segera menjalani sidang dan menerima hukuman yang berat.

Baca juga: Turunkan Puslabfor Mabes Polri, Tim Gabungan Gelar Olah TKP Kebakaran di Gunung Polisi Balikpapan

Baca juga: 3 Tagar Kritik Polisi Disorot Kapolri Listyo Sigit, Ada No Viral No Justice Hingga 1 Hari 1 Oknum

Baca juga: Kesaksian Warga soal Pemicu Kebakaran di Kubar, Polisi Lakukan Identifikasi, Pom Mini Jadi Arang

Sebagai informasi, Meta (32), wanita yang menjadi korban perampokan mengungkapkan kekecewaanya saat melapor ke Polsek Pulogadung, Jakarta Timur.

Bukannya diterima dengan baik, anggota polisi yang bertugas justru meledek Meta.

Kasus ini kemudian viral hingga membuat Kapolda Metro Jaya marah.

Polisi yang kemudian diketahui bernama Aipda Rudi Panjaitan kini dimutasi dan akan menjalani sidang Propam.

Terbaru, Polda Metro Jaya mengumumkan hasil sidang etik terhadap eks anggota Reserse Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan.

Dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Disanksi Demosi Propam Polda Metro Jaya, Aipda Rudi dijatuhi sanksi etik akibat menolak laporan seorang korban perampokan pada 7 Desember 2021 lalu.

Dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Metro Jaya, Aipda terbukti melakukan kesalahan kode etik profesi.

"Sore ini saya sampaikan terkait hasil penananganan kasus yang terjadi di Polsek Polugadung an Aipda Rudi Pandjaitan. Tadi sudah dilakukan sidang etik terhadap terduga pelanggar etik profesi, Aipda Rudi Panjaitan yang digelar pkl 14.00 wib sampai 17.15 wib," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021).

Dalam sidang etik itu, Aipda Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Perkap No 14 tahun 2011.

"Hasil putusan sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi yakni menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri no 14 tahun 2011," jelas Zulpan.

Akibat kesalahannya, Aipda Rudi Panjaitan dijatuhi sanksi demosi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Kasus Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan, Kapolda Metro Jaya Perintahkan Usir Aipda Rudi

Ia akan dipindahtugaskan ke luar Polda Metro Jaya.

"Kemudian jatuhkan sanksi etika dan sanksi administrasi. Aipda Rudi Panjaitan dijatuhi sanksi demosi atau dipindahtugaskan keluar dari Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Zulpan menambahkan, pemindahan tugas Aipda Rudi Panjaitan akan diusulkan ke Mabes Polri. Selanjutnya, usulan dan rekomendasi demosi itu akan menentukan tempat Aipda Rudi berdinas.

"Ketiga akan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi. Polda Metro Jaya akan memberi rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda atau bersifat demosi," tutup Zulpan.

Kronologi kejadian

Penolakan laporan Meta berawal saat Meta baru pulang kerja dari Tangerang menuju Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Diberitakan Tribunnews.com, ketika sampai di Jalan Sunan Sedayu, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Meta berhenti di satu ATM yang berada di sebuah minimarket.

Setelah beberapa ratus meter meninggalkan minimarket, satu pengemudi sepeda motor membuntuti sambil menunujuk bagian belakang.

"Saya jalan terus, nah beberapa meter lagi ada lagi motor, dia ketuk spion saya. Tapi saya hiraukan, sampai dua kali saya hiraukan," kata Meta saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (12/12/2021).

Namun beberapa ratus meter setelahnya, sekira pukul 19.20 WIB seorang pengemudi sepeda motor lain kembali melakukan hal serupa kepada sambil mengetuk kaca mobil.

Lantaran panik korban akhirnya menepikan kendaraan depan satu pabrik yang dinilai memiliki penerangan terang dan ramai sehingga aman, lalu keluar mengecek kendaraannya.

Tapi saat lengah itu pelaku yang membuntuti korban membuka pintu mobil lalu mengambil tas Meta yang berada di bagian dalam mobil, kejadian ini tersorot CCTV yang rekamannya viral.

"Enggak lama sadar tas saya diambil dari mobil, padahal di sekitar situ ada tukang bensin eceran juga. Tapi mereka juga enggak engeh, karena posisi pencuri lagi jongkok," ujarnya.

Baca juga: Videonya Viral, Ini Alasan Anggota Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari di Sulsel, Kini Dibebastugaskan

Nahas saat Meta hendak melaporkan kejadian ke Polsek Pulogadung, Polrestra Jakarta Timur laporannya diduga tidak ditanggapi serius oleh jajaran yang saat kejadian bertugas.

Seorang personel Polsek Pulogadung yang tidak berpakaian dinas justru meledek Meta saat dia menjelaskan kronologis kejadian dan rincian barang hilang di antaranya lima kartu ATM.

"Ngapain sih punya ATM banyak-banyak intinya. Memang ibu enggak tahu adminnya itu mahal begitu. Terus saya saja punya ATM cuman Mandiri sama BRI saja," tuturnya menirukan ucapan.

Meta mengatakan ucapan tersebut tidak patut diucapkan seorang aparat penegak hukum kepada korban tindak pidana, terlebih disampaikan dalam nada bicara yang menurutnya tinggi.

Dia bahkan sempat mengurungkan niat membuat laporan kasus pencurian dialami karena mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari anggota Polsek Pulogadung.

"Nah kan maksudnya bukan sesuatu yang penting dan enggak banget disampaikan oleh polisi. Dan saya langsung sudah ilfeel (tidak menyenangkan) lah istilahnya. Ini polisi gimana sih engga ada iba, enggak ada simpati," lanjut Meta.

Setelah memberi pernyataan tidak menyenangkan, oknum anggota Polsek Pulogadung itu disebut Meta langsung naik ke lantai dua tanpa mengarahkannya cara membuat laporan.

Baca juga: Disdukcapil Buka Posko Penggantian KTP dan KK bagi Korban Kebakaran di Gunung Polisi Balikpapan

Perlakuan tidak menyenangkan kembali dialami Meta saat menemui anggota Polsek Pulogadung lain diduga di ruang pembuat laporan atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Menurutnya dalam ruang SPKT dia hanya dimintai keterangan nama, tanggal lahir, dan rincian barang yang hilang, tanpa menjelaskan kronologis pencurian yang dialami di Jalan Sunan Sedayu.

"Jadi tidak ada tindak lanjut prosedurnya apa. Enggak ada sama sekali dari polisi di sana itu. Malah saya disuruh pulang sama polisi yang tadi di lobby (berpakaian bebas). 'Sudah ibu mendingan pulang saja tenangin diri'," sambung dia menirukan ucapan anggota Polsek Pulogadung.

Baru setelah kasus perlakuan tidak menyenangkan dialaminya itu viral di media sosial Meta didatangi sejumlah anggota Polsek Pulogadung yang datang meminta maaf. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved