CPNS 2021
INFO CPNS Kaltim: Cek Jadwal Pengumuman Kelulusan CPNS 2021
Simak informasi seputar seleksi CPNS 2021 di Kaltim, cek jadwal pengumuman kelulusan CPNS 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2021 di Kaltim.
Cek jadwal pengumuman kelulusan CPNS 2021 terbaru.
Pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah memasuki tahap akhir.
Hingga Jumat (17/12/2021) hari ini, sebanyak 420 instansi akan rampung melakukan rekonsiliasi integrasi nilai SKD dan SKB.
Sementara itu, 71 instansi lainnya akan menjalani rekonsiliasi integrasi nilai SKD dan SKB pada 20 - 21 Desember 2021 yang dilakukan secara daring.
Lantas, kapan pengumuman kelulusan CPNS 2021?
Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Cek Syarat Pengganti Peserta yang Mengundurkan Diri Usai Lulus Seleksi CPNS 2021
Baca juga: Sanksi Peserta CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Setelah Lulus Tak main-Main, Siapa Penggantinya?
DilansirWartaKotalive.com dalam artikel Pengumuman Kelulusan CPNS 2021 Segera Diumumkan Usai Integrasi Nilai Rampung, Ini Penjelasan BKN
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama, mengatakan bahwa pengumuman kelulusan CPNS 2021 akan segera diumumkan.
"(Pengumuman kelulusan) Segera setelah rekonsiliasi SKD-SKB dan yang mengumumkan hasilnya instansi masing-masing," kata Satya ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (17/12/2021).
Namun, ketika ditanya apakah pengumuman kelulusan akan dirilis sebelum hari raya Natal atau tidak, Satya belum menjawabnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Muhammad Ridwan, mengatakan bahwa Kepala BKN menginginkan tanggal 31 Desember sudah bisa mengumumkan hasil akhir Pasca sanggah.
Baca juga: Mengundurkan Diri usai Mendapat Persetujuan NIP, Inilah Sanksi yang Didapat Pelamar CPNS 2021
Jika ingin mengumumkan hasil akhir pasca sanggah di tanggal 31 Desember 2021, artinya pengumuman kelulusan harus sebelum tanggal itu.
Ridwan juga mengatakan bahwa jika ingin pengumuman pasca sanggah di tanggal 31 Desember, maka BKN harus kerja keras.
"Instansi juga harus segera mengumumkan setelah mendapat surat hasil integrasi hasil SKD-SKB dari Kepala BKN," kata Ridwan ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (14/12/2021). (*)