Sabtu, 18 April 2026

Berita Paser Terkini

Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis, Kejari Paser Bakal Launching di Awal Tahun 2022

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Grogot bakal memberikan pelayanan bantuan hukum gratis untuk warga yang ada di Kabupaten Paser.

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Grogot, Mochammad Judhy Ismono. Ia mengemukakan pelayanan hukum gratis tersebut, nantinya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui aplikasi. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Grogot bakal memberikan pelayanan bantuan hukum gratis untuk warga yang ada di Kabupaten Paser.

Hal itu dilakukan sebagai upaya kejaksaan dalam mempermudah masyarakat untuk bertanya atau konsultasi mengenai masalah hukum, Senin (20/12/2021).

Kajari Tanah Grogot, Mochammad Judhy Ismono mengaku sedang membangun kepercayaan publik (public trust) terhadap instansi kejaksaan.

"Kejaksaan terkadang dianggap intansi yang menakutkan bagi masyarakat, makanya kita akan ubah paradigma itu dengan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis," jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Pelayanan hukum gratis tersebut, nantinya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui aplikasi.

Baca juga: Bantah tak Patuhi Prokes, Kasi Intelijen Kejari Tanah Grogot: Masyarakat Bisa Menilai Sendiri

Baca juga: Kejari Kutai Kartanegara Setor PNBP ke Negara Sebesar Rp 4,8 M, Hasil Lelang Sejumlah Barang Bukti

Namun untuk saat ini, pelayanan bantuan hukum gratis tersebut hanya bisa dilakukan secara tatap muka di Kantor Kejari.

"Nantinya, masyarakat tidak harus ke kantor lagi, jadi bisa konsultasi langsung melalui aplikasi. Apalagi kita juga tahu di Paser ini ada desa yang geografisnya jauh dari ibu kota kabupaten," tuturnya.

Dikatakan Judhy, aplikasi pelayanan hukum gratis tersebut masih dalam tahap penyempurnaan, yang diperkirakan akan launching di awal tahun 2022.

Tak hanya itu, ada beberapa inovasi yang dibuat oleh Kejari Paser dengan menggunakan aplikasi, seperti aplikasi 'Jaga Desa' yang merupakan penghubung antara desa dan kejaksaan.

"Khususnya mengenai tupoksi kita dalam bidang hukum. Baik itu, pertanahan, perkawinan, dan semua bidang yang terkait dengan hukum, rencananya kita launching di awal tahun," papar Judhy.

Baca juga: Momen Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Kutim Serahkan Rp 2 Miliar ke Kas Daerah

Kejari Paser juga membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti halnya memberikan layanan waktu yang relatif singkat dalam hal pengambilan barang bukti maupun pengurusan tilang.

"Terpenting, keberadaan kejaksaan dapat bermanfaat baik untuk pemerintah daerah maupun masyarakat umum," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved