Berita Kutim Terkini
Momen Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Kutim Serahkan Rp 2 Miliar ke Kas Daerah
Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Kutai Timur atau Kejari Kutim, menyerahkan uang rampasan senilai Rp 2,54 miliar
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Kutai Timur atau Kejari Kutim, menyerahkan uang rampasan senilai Rp 2,54 miliar ke kas daerah.
Penyerahan tersebut berlangsung secara simbolis di Aula Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Henriyadi W Putro menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan wujud penyembalian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejari Kutim.
"Ini adalah pengembalian keuangan negara atau ada perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana," ujarnya pada TribunKaltim.co, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejari Kutim Salurkan Bansos dan Gelar Aksi Donor Darah
Baca juga: Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kaltara, Wagub Yansen Klaim Sudah Bersih, Raih WTP
Baca juga: Kejari Kutim Hancurkan Barang Bukti Perkara Pidana, Ratusan Botol Miras Remuk Dilindas
Tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengembalikan kerugian negara, dan uang yang dikembalikan menjadi barang sitaan di kejaksaan.
Pihak Kejaksaan selanjutnya mengembalikan uang tersebut kepada negara yang dalam hal ini merupakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Lebih lanjut, Henriyadi mengatakan bahwa uang negara sebesar Rp 2,54 miliar tersebut berasal dari dua perkara yang telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana.
"Uang senilai Rp 89,1 juta dan 94,6 juta dari kegiatan pembuatan sumur bor pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutim tahun anggaran 2019," ucapnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara, Narkotika Mendominasi
Kemudian uang senilai Rp 2,36 miliar dari pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur.
Ke depannya, Kajari Kutim berharap seluruh pihak dapat bekerjasama untuk menekan dan meminimalisir tindak pidana korupsi di Kutai Timur.
Nanti perwujudannya adalah bentuk bentuk simposium dan bimtek.
"Atau kegiatan yang memang bertujuan untuk bersama-sama mengurangi setidak-tidaknya pengelolaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rp-2-miliar-ke-kas-daerah.jpg)