Berita Berau Terkini
Dua Pengedar Dibekuk Polsek Sambaliung Berau, Amankan 12 Bungkus Ganja
Polres Berau dan jajarannya terus berupaya menumpas peredaran narkotika di Kabupaten Berau
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Polres Berau dan jajarannya terus berupaya menumpas peredaran narkotika di Kabupaten Berau.Diantaranya meringkus dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis ganja, Sabtu (18/12/2021) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Pihaknya pun masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan dari jasa pengiriman mengenai pengiriman mariyuana atau ganja tersebut.
“Namun, secara keseluruhan masih kita dalami,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) huruf a atau Pasal 127 jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara. Dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.
Ia berpesan kepada masyarakat, agar tidak menggunakan Narkoba. Narkoba tidak akan membawa orang pada kesuksesan, justru akan membawa kehancuran.
“Jauhi narkoba, tidak ada manfaatnya sama sekali,” tutupnya. (*)