Natal dan Tahun Baru

Pemkab PPU Larang ASN Ambil Cuti Natal dan Tahun Baru 2022, Ada Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti libur Natal dan Tahun Baru 2022.

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Plt Sekda PPU. Muliadi. Ia menegaskan ASN tidak boleh mengambil cuti Natal dan Tahun Baru mengikuti arahan Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal itu menindaklanjuti kebijakan Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun dan Tahun Baru Tahun 2022.

Pemerintah resmi melarang cuti bagi ASN pada masa libur akhir tahun. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"ASN tidak boleh mengambil cuti mengikuti arahan Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri," kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Muliadi, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov Kaltim Larang Pegawai Cuti

Baca juga: ASN Dilarang Cuti saat Natal, Rahmad Masud: Kepala Dinas yang Suka Jalan-Jalan akan Dipantau 24 Jam

Muliadi berharap kepada seluruh ASN di Pemkab PPU agar menaati aturan yang telah dikeluarkan oleh pusat.

Upaya ini dilakukan untuk mengatasi adanya penyebaran Covid-19 di wilayah ini. Selain itu juga dalam menghadapi ancaman penyebaran varian baru, yaitu Omnicron.

Pemerintah Daerah PPU tentu akan memberikan sanksi-sanksi jika terdapat ASN yang nekad untuk mengambil cuti. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved