Natal dan Tahun Baru

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov Kaltim Larang Pegawai Cuti

Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melarang pegawainya cuti selama libur Natal dan Tahun Baru,

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kabiro Adpim Pemprov Kaltim M Syafranuddin. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melarang pegawainya cuti selama libur Natal dan Tahun Baru.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim bernomor 065/3290/B.Org-TL tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/ cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19.

"Surat Edaran ini, selain berdasar Keputusan Presiden, juga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (3/12/2021).

Maka, ia meminta kepada kepada seluruh PNS/Non PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021. Larangan ini hanya berlaku untuk cuti Natal dan Tahun Baru saja.

Baca juga: ASN DIlarang Cuti saat Momen Nataru, Walikota Tarakan Tegaskan Mulai Kini Stop Tak Ada Pengajuan

Baca juga: ASN Dilarang Cuti saat Natal, Rahmad Masud: Kepala Dinas yang Suka Jalan-Jalan akan Dipantau 24 Jam

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Larangan Cuti bagi ASN & Karyawan Swasta serta Aturan PPKM Level 3

Untuk PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di akhir tahun masih diperbolehkan. Hanya saja harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Ia mengatakan tujuan larangan cuti ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 usai libur akhir tahun. Sekaligus mencegah terjadinya kluster akhir tahun karena aktivitas liburan Natal dan Tahun Baru. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved