Berita Berau Terkini
Peringatan Hari Disabilitas di Berau, Bupati Sri Juniarsih Beri Bantuan Penunjang
Bupati Berau, Sri Juniarsih, membuka langsung kegiatan Hari Disabilitas Internasional di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Bupati Berau, Sri Juniarsih, membuka langsung kegiatan Hari Disabilitas Internasional di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang dirangkaikan dengan agenda penyerahan santunan Covid-19.
Kegiatan tersebut, juga sekaligus memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas di Kabupaten Berau. Ada pun pemberian santunan Covid-19 dan Tabungan dari provinsi Kaltim.
Berau melalui Dinas Sosial memberikan bantuan berupa kaki palsu, kursi roda dan tongkat untuk penyandang disabelitas.
Bupati Berau, Sri Juniarsih menegaskan bahwa momentum Hari Disabilitas Internasional 2021 ini perlu dijadikan momentum untuk memperkuat kepedulian dan solidaritas bagi perlindungan penyandang disabilitas.
Baca juga: Wakil Bupati Berau, Gamalis Undang Menparekraf ke Bumi Batiwakkal, Kolaborasi Bangkitkan Pariwisata
Baca juga: Apresiasi Papdesi, Bupati Berau Harap Wadah Pembangunan Kampung Bisa Berjalan Sesuai Amanah
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Sembuh Covid-19 Klaster Pertahanan dan Keluarga Transmisi Lokal
Berdasarkan hak asasi manusia sehingga dapat setara dengan masyarakat pada umumnya.
Sebab, Kesetaraan, aksesibilitas, dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas merupakan perihal yang masih terus digaungkan banyak pihak.
Termasuk di dalamnya menjamin akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan yang aksessibel.
“Sebagaimana yang kita ketahui ya, cukup banyak Peraturan Pemerintah yang terbit sebagai wujud nyata perhatian kepada penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas,” bebernya kepada TribunKaltim.co, Selasa, (21/12/2021).
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Berau, 23 Pasien Covid-19 Sembuh, Karantina Gang Jeruk Dinyatakan Selesai
Ia menjelaskan, hal itu meliputi peraturan tentang perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Peraturan tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas; peraturan tentang aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas.
Serta peraturan tentang unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan.
Di samping itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas, dan Perpres tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Untuk mewujudkan hal tersebut, dari beberapa peraturan itu, merupakan tugas besar bagi pihak kita bersama, dalam proses pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Berau,” tegasnya.
Pemkab Berau juga harus memastikan implementasi kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas di Kabupaten Berau.
Semua kalangan masyarakat mempunyai tanggung jawab yang sama dalam menerapkan pelaksanaan visi dan misi kesejahteraan penyandang disabilitas.
Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab besar dalam pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sri-juniarsih-dan-isran-noor.jpg)