Minggu, 10 Mei 2026

Berita Berau Terkini

Peringatan Hari Disabilitas di Berau, Bupati Sri Juniarsih Beri Bantuan Penunjang

Bupati Berau, Sri Juniarsih, membuka langsung kegiatan Hari Disabilitas Internasional di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Tayang:
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA LAVENIA
Bupati Berau, Sri Juniarsih dan Gubernur Kaltim, Isran Noor memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Bupati Berau, Sri Juniarsih, membuka langsung kegiatan Hari Disabilitas Internasional di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang dirangkaikan dengan agenda penyerahan santunan Covid-19.

Kegiatan tersebut, juga sekaligus memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas di Kabupaten Berau. Ada pun pemberian santunan Covid-19 dan Tabungan dari provinsi Kaltim.

Berau melalui Dinas Sosial memberikan bantuan berupa kaki palsu, kursi roda dan tongkat untuk penyandang disabelitas.

Bupati Berau, Sri Juniarsih menegaskan bahwa momentum Hari Disabilitas Internasional 2021 ini perlu dijadikan momentum untuk memperkuat kepedulian dan solidaritas bagi perlindungan penyandang disabilitas.

Baca juga: Wakil Bupati Berau, Gamalis Undang Menparekraf ke Bumi Batiwakkal, Kolaborasi Bangkitkan Pariwisata

Baca juga: Apresiasi Papdesi, Bupati Berau Harap Wadah Pembangunan Kampung Bisa Berjalan Sesuai Amanah

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Sembuh Covid-19 Klaster Pertahanan dan Keluarga Transmisi Lokal

Berdasarkan hak asasi manusia sehingga dapat setara dengan masyarakat pada umumnya.

Sebab, Kesetaraan, aksesibilitas, dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas merupakan perihal yang masih terus digaungkan banyak pihak.

Termasuk di dalamnya menjamin akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan yang aksessibel.

“Sebagaimana yang kita ketahui ya, cukup banyak Peraturan Pemerintah yang terbit sebagai wujud nyata perhatian kepada penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas,” bebernya kepada TribunKaltim.co, Selasa, (21/12/2021).

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Berau, 23 Pasien Covid-19 Sembuh, Karantina Gang Jeruk Dinyatakan Selesai

Ia menjelaskan, hal itu meliputi peraturan tentang perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Peraturan tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas; peraturan tentang aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas.

Serta peraturan tentang unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan.

Di samping itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas, dan Perpres tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

"Untuk mewujudkan hal tersebut, dari beberapa peraturan itu, merupakan tugas besar bagi pihak kita bersama, dalam proses pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Berau,” tegasnya.

Pemkab Berau juga harus memastikan implementasi kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas di Kabupaten Berau.

Semua kalangan masyarakat mempunyai tanggung jawab yang sama dalam menerapkan pelaksanaan visi dan misi kesejahteraan penyandang disabilitas.

Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab besar dalam pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved