Natal dan Tahun Baru

Prediksi Jumlah Orang yang akan Melakukan Perjalanan Kala Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, banyak masyarakat yang akan mengambil kesempatan untuk mudik

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ilustrasi mudik, melakukan perjalanan via darat. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, banyak masyarakat yang akan mengambil kesempatan untuk mudik, melakukan perjalanan.  

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, banyak masyarakat yang akan mengambil kesempatan untuk mudik, melakukan perjalanan

Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi. 

Untuk syarat perjalanan, penumpang moda transportasi baik umum dan pribadi wajib vaksin lengkap.

Yaitu dua dosis dan melampirkan hasil test negatif antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam.

Baca juga: Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru di Tarakan Diprediksi Hari Ini, Empat Maskapai Disiapkan

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Kantor SAR Tarakan Siagakan 24 Personel di Bandara dan Pelabuhan

Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Level 3 Batal, Cek Aturan Penerbangan Jelang Natal dan Tahun Baru

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, selanjutnya untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib melakukan tes PCR yang sampelnya diambil 3x34 jam.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, pada momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sebanyak 11 juta orang di seluruh akan melakukan perjalanan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, dari hasil survei Balai Penelitian Perhubungan setidaknya ada 7 persen atau 11 juta orang yang melakukan perjalanan dengan berbagai moda transportasi.

"Sementara itu, untuk di wilayah Jabodetabek, setidaknya ada 2,8 juta orang yang akan melakukan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Adita dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Kepala Rutan Pimpin Razia Waspada Gangguan Kamtib Warga Binaan

Adita juga menjelaskan, saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tidak ada penyekatan yang dilakukan tetapi pengetatan protokol kesehatan di simpul transportasi.

"Selain itu, nantinya akan ada pembatasan penumpang selama momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk setiap moda transportasi," ucap Adita.

Untuk transportasi darat, lanjut Adita, akan dibatasi kapasitas penumpangnya yaitu 75 persen dari kapasitas maksimal.

Sementara untuk transportasi laut juga dibatasi 75 persen.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Buka Posko Natal dan Tahun Baru

Sementara itu untuk pesawat, tidak dibatasi untuk kapasitasnya masih 100 persen tetapi dengan pengecualian.

"Yaitu maskapai menyediakan tiga baris bangku untuk penumpang yang memiliki gejala sakit," kata Adita.

Selanjutnya untuk kapasitas Kereta Api jarak jauh dibatasi menjadi 80 persen, dan untuk kereta commuter dibatasi menjadi 45 persen selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved