Berita Bontang Terkini
Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Kendaraan, Polres Bontang Amankan Satu Sepeda Motor
Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, mengamankan pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, mengamankan pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Pria berinisial RI (44) yang diamankan itu merupakan warga Jalan A Yani Kelurahan Api-api, Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim, RI diamankan Tim Rajawali di Jalan Pattimura RT. 25 Kelurahan Api-api, Bontang Utara pada Sabtu, (18/12/2021) lalu.
"Dia terduga kasus penggelapan motor," ujarnya, Selasa (21/12/2021).
Iptu Asriadi menceritakan, pada Senin (13/12/2021), korban sebelumnya disambangi oleh dua orang yang hendak menjual barang bekas.
Baca juga: Residivis Penggelapan Motor Diringkus Polres Bontang, Uang Hasil Perbuatannya untuk Beli Sabu
Baca juga: Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart di Samarinda Masih Dipelajari Polisi
Baca juga: Kronologi Penggelapan Mobil di Kukar dengan Modus Meminjam, Warga Muara Badak Diringkus Polisi
Dua orang itu salah satunya merupakan RI. Dia meminjam satu unit sepeda motor honda Supra X 125 berwarna hitam.
"Alasannya pinjam motor untuk mengantar istrinya dan mengambil AC yang akan dijual," beber Asriadi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000.
Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra X 125 warna hitam No. Pol KT-2972-DM diamankan di Polres Bontang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelaku-penggelapan-motor-diamankan-di-bontang.jpg)