Breaking News
Jumat, 17 April 2026

Berita Nasional Terkini

Gegara Lakukan Penipuan, Dua Personel Polisi Asal Lamongan Dipecat

Dua personel kepolisian asal Lamongan yakni Bripka AM dan Bripka BW diberikan sanksi melalui putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Editor: Samir Paturusi
Ilustrasi-Dua personel kepolisian asal Lamongan yakni Bripka AM dan Bripka BW diberikan sanksi melalui putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 

TRIBUNKALTIM.CO- Dua personel kepolisian asal Lamongan yakni Bripka AM dan Bripka BW diberikan sanksi melalui putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keduanya diduga terlibat kasus penipuan terhadap seseorang.

pacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana yang disaksikan seluruh anggota, termasuk para Perwira, Kapolsek jajaran, ASN maupun PHL.

Saat ini anggota yang telah dipecat tersebut tengah menjalani hukumannya di Lembaga Permasyarakatan.

"Keduanya terlibat kasus penipuan dan pemecatan terhadap keduanya sudah kita lakukan Senin (20/12/2021) saat apel," ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Waspada Penipuan, Centang Biru TikTok Tidak Diperjual Belikan

Baca juga: Pemkot Samarinda Indikasikan Penipuan Pembebasan Lahan di Perumahan Puspita Bengkuring

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Langsung Ditahan Usai Diperiksa 11 Jam

Keputusan PTDH terhadap 2 anggota itu merupakan bukti Polri sangat tegas dalam pembinaan personil.

Ini jadi bukti Polri tidak diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana umum.

"Ini bagian komitmen dari pimpinan dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan, selain itu juga komitmen dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang," kata Miko Indrayana.

Miko menjelaskan, anggota polisi yang telah diberhentikan tidak dengan hormat tersebut telah melakukan penipuan terhadap seseorang sudah cukup lama. Keduanya, menurut Miko, juga sudah menjalani sidang disiplin dan pemeriksaan oleh Propam.

"Kasusnya sih sudah lama mas, tapi yang pasti keduanya sudah kita berhentikan," tandasnya.

Dikatakan, terhadap anggota yang berprestasi, Polri pun memberikan penghargaan.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan CPNS, Rumah Tangga Olivia Nathania Terancam?

Namun sebaliknya, bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka sanksi tegas sesuai ketentuan juga dijatuhkan sehingga menjadi pembelajaran bagi personil Polri lainnya. "Sesuaikan sikap dan perilaku, sesuai dengan kemampuan kita sebagai anggota Polri," katanya.

Kapolres mengajak anggota selalu bersyukur dan bertugas semaksimal mungkin dan sebaik baiknya untuk kepentingan rakyat dan negara.

"Berikan contoh yang baik dan benar, "pungkasnya (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlibat Kasus Penipuan, 2 Oknum Polisi Lamongan Dijebloskan dalam Lapas dan Dipecat, https://www.tribunnews.com/regional/2021/12/22/terlibat-kasus-penipuan-2-oknum-polisi-lamongan-dijebloskan-dalam-lapas-dan-dipecat?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved