Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Indikasikan Penipuan Pembebasan Lahan di Perumahan Puspita Bengkuring

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengindikasikan, adanya tindak penipuan terhadap pembebasan lahan di kawasan Perumahan Puspita Bengkuring.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Lokasi tanah seluas 18 hektar di Perumahan Puspita Bengkuring, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipatok oleh beberapa warga. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengindikasikan, adanya tindak penipuan terhadap pembebasan lahan di kawasan Perumahan Puspita Bengkuring, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu dikemukakan setelah Pemkot Samarinda mendapati dokumen kepemilikan tanah dari warga yang mengkapling aset lahan seluas 18 hektare di Kelurahan Sempaja Timur tersebut yang berupa surat segel.

Dilaporkan oleh lurah Sempaja Timur bahwa surat segel atas tanah itu sebagian besar dimiliki warga dengan rentang tahun 1980an hingga 1990an.

Sedangkan Pemkot Samarinda melakukan pembebasan lahan tersebut pada tahun 2008 dan 2009 dari pemilik tunggal bernama Chairil Usman yang juga merupakan mantan anggota DPRD Samarinda.

Baca juga: Pemkot Samarinda Alokasikan Rp 2,7 M untuk Pembebasan Lahan Pasar Rakyat PM Noor

Baca juga: Pemkot Samarinda Cek Status Tanah Proyek Pasar Rakyat PM Noor, Siapkan Pembebasan Lahan

Baca juga: Pasar Rakyat di Jalan PM Noor Samarinda, Pemkot Siapkan Pembebasan Lahan

Kepala bagian hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayitno menjelaskan Pemkot Samarinda mengakui surat segel yang dimiliki oleh beberapa warga dari 15 dokumen yang diterima merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.

Maka dari itu Eko menyampaikan saat ini Pemkot tengah menyusun kronologis kepemilikan lahan dan keputusan terkait langkah yang akan diambil selanjutnya akan ditentukan oleh walikota.

"Setelah camat menginventarisir ternyata juga ada warga yang memiliki surat tanah jauh sebelum pemkot membebaskan dari Chairil Usman itu, jadi untuk mengambil sikap kita akan koordinasi dengan walikota," sebutnya, Selasa (23/11/2021).

Kendati surat segel tanah sudah tidak terbit lagi, Eko mengakui hal itu tidak membatalkan surat tersebut sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah dari masyarakat.

Baca juga: Sebagai Pilot Project Pro Bebaya 2021, Pemkot Samarinda Alokasikan Dana Rp 100 Juta untuk 59 RT

Pemkot akan menghormati kepemilikan perdata masyarakat atas tanah tersebut, dan mengindikasikan adanya tindak penipuan terhadap pemkot dari penerima pembebasan lahan.

"Artinya dalam hal ini kita bisa jadi ditipu oleh penjual tanah kepada pemkot, dimana tanah itu tidak terbukti dalam penguasaannya untuk dilepaskan kepada pemerintah," papar Eko menjelaskan.

Tanah seluas 18 hektar yang meliputi RT 23 dan RT 26 kelurahan Sempaja Timur tersebut rencananya akan digunakan oleh Pemkot Samarinda untuk pembangunan Polder penampung air.

Proyek itu ditujukan untuk mengatasi banjir yang menggenangi wilayah perumahan Bengkuring dan sekitarnya yang selama ini terjadi.

Pemkot Samarinda pun sedang melakukan proses sertifikasi atas aset lahan tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun dengan adanya fakta yang didapati, Eko menandaskan hal ini dapat menghambat proses sertifikasi tersebut.

"Mungkin kita akan menuntut dugaan penipuan itu, tanpa menghilangkan hak atas kepemilikan masyarakat, tetapi harus dikonfirmasi lebih jauh dulu," imbuhnya.

Pemkot sendiri belum memanggil dan bertemu dengan pihak penerima pembebasan lahan saat itu yakni atas nama Chairil Usman.

Langkah-langkah dan sikap Pemkot atas permasalahan tanah ini akan ditentukan walikota Samarinda.

Mengingat ada proyek strategis dalam hal penanganan banjir yang akan dikerjakan disana agar masyarakat kawasan Bengkuring, Sempaja Timur dan sekitarnya dapat terbebas dari banjir yang selama ini menggenangi pemukiman mereka. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved