Otomotif
Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang Bisa Klaim Asuransi dengan Syarat Ini
Sejumlah daerah di Indonesia belakangan ini sering terjadi hujan deras disertai angin kencang.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah daerah di Indonesia belakangan ini sering terjadi hujan deras disertai angin kencang.
Dalam kondisi cuaca seperti ini, para pengguna jalan dituntut untuk lebih waspada.
Utamanya risiko pohon tumbang yang bisa menjadi ancaman pengguna jalan.
Lantas, apakah kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang bisa di-cover oleh asuransi standar?
Baca juga: Pohon Tumbang Jadi Ancaman bagi Pengendara saat Musim Hujan, Begini Cara Mengantisipasinya
Sebelum membahasnya lebih jauh, ada baiknya kita pelajari dulu perbedaan jenis asuransi secara umum.
Jenis asuransi secara umum terbagi menjadi dua macam, yakni total loss only (TLO) dan comprehensive.
Perbedaannya adalah melihat besarnya biaya perbaikan dari kerusakan yang dialami kendaraan.
Jika menggunakan asuransi TLO atau asuransi standar, hanya bisa meng-cover kendaraan jika hilang, atau kerusakan yang biaya perbaikannya sama dengan atau di atas 75 persen dari harga kendaraan saat kejadian.
Sedangkan, asuransi comprehensive atau all risk bisa meng-cover seluruh kerusakan pada kendaraan, baik itu ringan, berat, bahkan termasuk jika kendaraan hilang.
Baca juga: Berkendara saat Hujan Deras disertai Angin Kencang, Waspadai Hal-hal Berikut Ini
Kembali ke kasus pohon tumbang, menurut Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Iwan Pranoto mengatakan bahwa bisa dicover atau tidaknya asuransi tergantung dari penyebab tumbangnya pohon tersebut.
"Pertanyaannya pohon tumbangnya karena apa? Kalau penyebabnya adalah bencana alam seperti kena angin topan, banjir dan lain sebagainya, itu tidak bisa di-cover," ucap Iwan kepada GridOto.com, Kamis (23/12/2021).
Tapi kalau tumbang dikarenakan usia pohon yang sudah tua atau karena tertabrak mobil lain, itu bisa tercover dalam asuransi.
Hal ini sesuai dengan Spesimen Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 poin 3.2.
Baca juga: Penting Diketahui Pengendara Motor, Inilah Tiga Tipe Jas Hujan yang Dijual di Pasaran
Oleh sebab itu, jika pemilik kendaraan ingin mendapatkan asuransi yang melindungi mobil mereka dari pohon tumbang akibat bencana alam termasuk angin kencang, maka mereka harus melakukan perluasan jaminan.
Lantas, berapa biaya perluasan jaminan untuk kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam?
Soal biaya, tergantung dari masing-masing mobil berdasarkan tipe serta tahun pembuatannya.
Ambil contoh Toyota Avanza tipe Veloz 1.5 A/T lansiran 2020, di Asuransi Astra paket Total Loss Only (TLO) ditambah perluasan jaminan kerusakan akibat bencana alam, preminya adalah Rp 1.814.000.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Waspada Banyak Pohon Tumbang. Kalau Kendaraan Tertimpa, Apakah Bisa Dicover Asuransi?, https://www.gridoto.com/read/223059262/waspada-banyak-pohon-tumbang-kalau-kendaraan-tertimpa-apakah-bisa-dicover-asuransi?page=all.